Bank Syariah Mandiri-BAS Dimediasi Majelis Hakim

0

PERKARA perdata yang menghadirkan Bank Syariah Mandiri (BSM) selaku debitur dengan PT Borneo Aura Sukses (BAS) yang merupakan kreditur bank milik negara itu berlangsung dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (2/8/2017).

NAMUN dalam mediasi tersebut, pihak BSM belum bisa mengajukan penawaran perdamaian yang diminta pengadilan dengan alasan harus koordinasi dengan manajemen kantor pusat. Sehingga, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Pazri dari Borneo Law Firm ini menilai tergugat terindikasi memperlambat proses mediasi.”Kalau kami, terbuka dengan penawaran apapun. Tapi tetap melihat dulu, merugikan atau menguntungkan bagi klien kami,” ujar Pazri kepada wartawan.

Dijelaskan Pazri, gugatan ini berawal dari permintaan BSM selaku kliennya untuk melelang secara sukarela aset yang dimiliki PT BAS. Permintaan lelang tersebut terkait pinjaman investasi kepada BSM pada 2015 untuk pembelian kapal yang diajukan kliennya, Lukas Arfani dari PT BAS.

Oleh BSM, pinjaman kliennya disetujui RP 23 Miliar dan agunan atau jaminan sudah diserahkan. Namun, saat pencairan kliennya hanya menerima Rp 18,5 miliar pada tahun pinjamn itu diajukan 2015 lalu.

Sedangkan sisanya, Rp 4,5 miliar sisa uang pinjaman, belum diserahkan ke penggugat. “Alasannya ada kesalahan administrasi. Kalau ada kesalahan administrasi, kenapa pinjaman klien kami disetujui? Ini menyalahi undang-undang perbankan,” ujar Pazri didampingi rekan-rekannya dari Borneo Law Firm.

Selain menggugat kekurangan pencairan dana pinjaman Rp 4,5 miliar, Pazri menjelaskan bahwa kliennya juga menuntut kerugian imaterial Rp 125 miliar. Karena, akibat tidak kunjung dicairkan sisa pinjaman itu, usaha kliennya tidak berjalan yang menyebabkan kerugian imaterial.(jejakrekam)

Penulis  : Deden

Editor    : Deden

Foto      : Iman Satria

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.