Pinjol Ilegal Timbulkan Persepsi Negatif Industri P2P Lending, OJK: Pilih yang Resmi Terdaftar

0

KEMUDAHAN dalam mengakses pembiayaan merupakan salah satu manfaat dari inovasi di sektor keuangan berupa teknologi finansial atau financial technology (fintech).

KEPALA Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Edi Setijawan menjelaskan, fintech merupakan salah satu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Fintech di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya peer-to-peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol), crowdfunding, microfinancing, market comparison, dan digital payment system.

BACA : Pinjol Ilegal Marak, OJK Ajak Bank Kalsel Ikut Perangi

“Dari kelima jenis fintech tersebut, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan P2P lending atau pinjaman online,” ujar Edi disela acara Journalist Class OJK Angkatan 8 di Banjarbaru, Kalsel, Rabu (28/2/2024).

Dibandingkan meminjam dana di perbankan konvensional, meminjam dana melalui P2P Lending lebih mudah tanpa harus melewati proses yang panjang dan berbelit-belit.

Edi mengatakan, ada sebanyak 101 penyelenggara platform berizin P2P Lending yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dengan aset Rp 6,90 T dan 7 penyelenggara syariah memiliki aset Rp 138,69 M dengan total aset keduanya Rp 7,04 T.

BACA JUGA : OJK Ingatkan Jangan Terperangkap Investasi Dan Pinjol Ilegal

“Saat ini, industri P2P Lending terus berkembang. Data dari OJK mencatat akumulasi penyaluran pendanaan hingga 2023 mencapai Rp 763,14 T dengan melibatkan akumulasi rekening lender 1,21 juta dan 120,26 juta borrower yang melakukan transaksi. Borrower didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau 57,94% dari total borrower aktif,” urainya.

Kehadiran fintech, sebut Edy, diharapkan dapat bermanfaat untuk mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia. P2P Lending memiliki potensi yang lebih besar dengan mengoptimalkan peran di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, lanjutnya, saat pandemi Covid-19, industri P2P Lending pulih relatif sangat cepat bertumbuh disaat industri lainnya terdampak.

“Outstanding pendanaan P2P Lending per Desember 2023 sebesar Rp 59,6 T dengan TWP90 sebesar 2,93%,” tuturnya.

BACA LAGI : Bongkar Kasus Pinjol Ilegal Di Kotabaru, Halaman Mapolda Kalsel Dihiasi Karangan Bunga

Namun, perkembangan pesat serta peran P2P lending bagi masyarakat maupun perekonomian mendapatkan tantangan dengan kemunculan pinjol ilegal. Pasalnya, banyak masyarakat yang terjebak dengan bunga tinggi serta mendapatkan teror dan ancaman saat telat membayar cicilan.

ia menambahkan, tak sedikit pula diberitakan terdapat nasabah pinjol ilegal yang akhirnya memilih mengakhiri hidup karena tidak kuat menahan teror dari para penagih pinjol ilegal. Hal ini pun menimbulkan persepsi negatif terhadap industri P2P Lending.

“Pinjol ilegal banyak menjebak masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi serta cara penagihan yang melanggar aturan. Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup,” tegasnya.

BACA : Beroperasi Di Kotabaru Dan Diotaki WNA, Perusahaan Pinjol Disikat Polda Kalsel, Ini Modusnya!

Hingga saat ini, penyelenggara pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SATGAS PASTI OJK mencapai 6.680. Selain itu berbagai upaya perlindungan konsumen juga dilakukan OJK. Diantaranya, perlindungan data, perlindungan dana, seleksi pengurus dan pemegang saham, proses penagihan, pengawasan operasional dan layanan pengaduan.

Iapun mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan pelayanan pinjaman online diperusahaan yang resmi terdaftar di OJK. Sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

“Waspada pinjol ilegal seperti adanya penawaran melalui SMS/WhatsApp, pengiriman dana tanpa pengajuan, tidak memiliki alamat kantor jelas, tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas, meminta akses seluruh data kalian dan pastikan legalitas pinjol melalui OJK dengan mengecek perusahaan Fintech P2P Lending berizin yang dapat diakses pada www.ojk.go.id,” katanya.

“OJK juga membuka layanan pengaduan konsumen kontak OJK di 157, wa 081 157 157 157, atau melalui email [email protected] dan www.ojk.go.id,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.