Lurah dan Kades Pungut Biaya Sporadik Termasuk Pungli

0

OMBUDSMAN RI Perwailan Kalsel menyampaikan hasil temuan investigasi layanan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan kelurahan dan kepala desa yang kerap disebut sporadik pada acara diseminasi di Hotel Rodhita Banjarmasin, Rabu (19/7/2017).

TEMUAN Ombudsman adalah sporadik atau SKT merupakan layanan yang tidak ada dasar hukumnya. Hampir seluruh kabupaten memberikan layanan di desa dan kelurahan dan tidak ada dasar hukumnya, sehingga segala biaya yang ditimbulkan menjadi ilegal.

“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  35 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengurusan surat tanah dapat dilakukan langsung ke kantor BPN setempat dengan membawa bukti jual beli dan surat pernyataan kepemilikan tanah yang disaksikan oleh dua orang saksi.  Dengan bukti tersebut, maka BPN akan memproses surat tanah yang bersangkutan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada wartawan. Untuk itu, Majid mengatakan Ombudsman meminta jangan ada pelayanan yang tidak ada dasar hukumnya. “Serahkan pengurusan tanah kepada BPN. Kalau masih ada pelayanan dan menimbulkan biaya maka hal tersebut termasuk pungli,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir  Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Kepala BPN Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar dan Batola. Hadir pula Bagian Hukum pemkot dan pemkab, kepala desa dan lurah. Termasuk, akademisi, media massa, perwakilan Kanwil Kemenkumham dan inspektorat. Semua instansi ini dihadirkan agar dapat memberikan masukan soal bagaimana seharusnya pelayanan sporadik diberikan.  Sebagai narasumber adalah DR Budi Suryadi dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta DR Lukman Fadlun mewakili Pemkot Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Fahriza

Editor   : Fahriza

Foto      : Dok Ombudsman Kalsel

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/07/19/lurah-dan-kades-pungut-biaya-sporaik-termasuk-pungli/,apakah ada biaya membuat sporadik,Biaya pembuatan sporadik,biaya sporadik tanah desa,Mahalkah biaya membuat surat sporadik

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.