Terlibat Kasus Narkoba, 3 PNS Balangan Diberhentikan

0

SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Sudah harus mendekam di jeruji penjara, kini sanksi berat diterima tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Balangan yang terlibat narkoba. Mereka yang ditangkap polisi kini harus menerima sanksi pemecatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan.

HUKUMAN ini diterima Aulia Rahman dan Desy Budiarto Setiawan yang tersandung narkoba jenis sabu-sabu,serta RH yang kedapatan menjual zenith ialah pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan proses hukum selanjutnya.

Kepala Bidang  Pembinaan Aparatur dan Informasi BKPPD Balangan Sugian mengatakan sanksi pemberhentian sementara ini merupakan sangsi awal bagi para oknum PNS yang tersandung kasus narkoba. “Sanksi pemberhentian sementara ini, sudah final atau diputuskan oleh Tim Mejelis Disiplin tinggal menunggu persetujuan Bupati Balangan. Saya selaku Ketua Tim Mejelis Disiplin sementara menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi mereka, sambil menunggu keputusan vonis akhir pengadilan,’’ ujar Sugian kepada jejakrekam.com, di Paringin, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan usai sanksi sementara ini, maka tinggal menunggu pemberhentian secara permanen sebagai PNS berdasar putusan pengadilan. “Sanksi terberat tergantung hasil vonis di pengadilan sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi selanjutnya. Pemberhentian sebagai PNS, bisa diberikan jika vonis yang dijatuhkan pengadilan mencapai dua tahun penjara. Kalau misalnya kurang dilihat lagi dampak dari perbuatan yang bersangkutan baik dari segi kedisiplin maupun pengaruh buruk bagi lingkungannya,” tutur Sugian.

Menurutnya, sanksi pemberhentian sementara ini, maka yang bersangkutan tidak menerima lagi haknya berupa gaji seperti biasanya. Sebab, beber Sugian, saat ditangkap atau berstatus tersangka hanya 75% dan jika sudah menjadi terdakwa maka gajinya hanya 50% dari gaji pokok. “Yang pasti kita akan memberikan sanksi berat terhadap oknum PNS yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan aturan yang ada. Ini sesuai dengan keinginan Bupati Balangan, di mana korupsi dan narkoba merupakan kejahatan yang harus diperangi,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Akhmad Husaini

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.