Dewan Pengawas Bersuara, DPD RI Desak Segera Dievaluasi

0

DESAKAN publik agar tarif kebijakan pemakaian air bersih 10 meter kubik (m3) ala PDAM Bandarmasih segera dievaluasi dan dicabut, segera direspon. Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Hamli Kursani memastikan dalam waktu dekat ini akan membuat rekomendasi untuk mengevaluasi kembali pengenaan tarif yang mendapat penolakan publik.

HAMLI yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin ini mengakui arus penolakan publik berkenaan dengan penerapan pemakaian air minimum 10 kubik itu akan segera dirapatkan Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.

“Nanti sebelumnya, kami akan melakukan survei terhadap pengenaan tarif 10 kubik air kepada para pelanggan. Ini penting sebagai dasar Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih untuk merekomendasi pencabutan atau peninjauan ulang kembali,” kata Hamli Kursani kepada jejakrekam.com, sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut dia, adanya keinginan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menganulir keputusan direksi PDAM Bandarmasih juga menjadi pertimbangan yang harus segera diputuskan manajemen. Apakah selama ini Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih tak dilibatkan dalam penerapan tarif baru yang berlaku efektif pada 1 Mei 2017 itu? Hamli langsung menepisnya.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang dikeluarkan PDAM Bandarmasih selalu diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas, selaku perwakilan dari pemerintah, masyarakat dan unsur lainnya. “Makanya, kami akan tindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat,” tegas pejabat senior Balai Kota Banjarmasin.

Mengenai asumsi PDAM Bandarmasih tak mendapat kucuran penyertaan modal selama dua tahun sejak 2015 dan 2016, Hamli menegaskan hal itu hanya terkait masalah teknis. “Oke, nanti akan kami bahas masalah ini, apa-apa saja yang menjadi kendala dari PDAM Bandarmasih,” tandasnya.

Desakan agar tarif yang membebani rakyat Banjarmasin segera dicabut disuarakan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Antung Fatmawati. Menurutnya, pelayanan air minum atau layak bagi masyarakat itu sudah sepatutnya tak harus membebani masyarakat untuk membayarnya. “Seharusnya, kalau menyangkut air bersih itu yang diutamakan adalah kepentingan hajat orang banyak, bukan aspek bisnisnya,” ujar Antung.

Mantan anggota DPRD Tabalong ini menjelaskan dasar hukum penggunaan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum atau aturan lainnya yang berkaitan tak boleh diterapkan secara saklak. “Tentu harus mengukur kemampuan masyarakat di daerah. Apalagi, jika regulasi dari pemerintah pusat itu ternyata tak sesuai dengan kondisi daerah, mengapa tidak dievaluasi?” cecar Antung Fatmawati.

Ia menegaskan PDAM Bandarmasih seharusnya bisa mencari terobosan untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota. “Yang pasti, PDAM Bandarmasih itu harus melihat kondisi masyarakat. Saat ini tak tepat untuk membebani masyarakat yang sudah harus menghadapi beban lainnya seperti naiknya tarif dasar listrik (TDL) serta perekonomian masyarakat yang belum pulih sepenuhnya,” imbuh senator perempuan di Senayan Jakarta ini.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.