Ada 366 CJH Tak Lunasi BPIH, Dibuka Lowongan bagi Daftar Cadangan

0

MUSIM haji 2017 sudah tiba. Sayangnya, hingga penutupan masa pelunasan haji reguler tahap I yang ditutup pada Jumat (5/5/20170 lalu, dari data Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, tercatat ada 366 calon jamaah haji (CJH) yang belum melunasi kewajiban biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dulu dikenal dengan ongkos naik haji (ONH) itu.

NAH, bagi yang belum melunasi itu otomatis akan diisi para penabung haji cadangan yang mengisi daftar tunggu. “Slot haji yang kosong otomatis akan diisi daftar CJH cadangan. Ini merupakan kebijakan yang diambil Kemenag,” ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalsel, H Syukeriansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (5/5/2017).

Ia menjelaskan saat penutupan masa pelunasan BPIH tercatat baru 142 orang yang memenuhi kewajibannya kepada bank yang ditunjuk pemerintah. Nah, jatah 366 CJH ini akan dikurangi dengan 142 orang itu akan mengisi tahap II haji reguler.

Syukeriansyah mengungkapkan untuk tahap II pelunasan BPIH 2017 akan dimulai pada 22 Mei-5 Juni 2017. Terlebih lagi, Kalimantan Selatan mendapat jatah kuota haji mencapai 3.831 kursi pesawat. “Berarti dengan adanya 366 orang yang belum melunasi BPIH hanya tercapai 89,7 persen, sehingga sisa kuota yang kosong akan diisi CJH dalam tahap II atau mereka yang masuk dalam daftar cadangan,” tutur mantan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Banjarmasin ini.

Adapun syarat untuk mengisi daftar cadangan itu diterangkan Syukeriansyah adalah bagi calon jamaah haji  yang masuk dalam tahap I, namun mengalami kegagalan akibat sistem penulasan yang dilakukan secara online dari bank yang ditunjuk sebagai wadah pembayaran BPIH. “Daftar cadangan itu juga mencakup CJH yang mendapat nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2016 atau 1437 Hijriyah, walaupun sudah berstatus haji,” terangnya.

Pengutamaan CJH yang telah berusia maksimal 75 tahun akan mendapat jamaah haji pendamping dan telah melunasi pada tahap I, dalam artian bukan berstatus cadangan dan terdaftar, terhitung sebelum 1 Januari 2015 dan memiliki hubungan keluarga. “Kemudian, jamaah haji penggabungan suami/istri atau anak kandung/orangtua yang terpisah sesuai ketentuan. Terakhir adalah jamaah haji yang telah lanjut usia dengan usia minimal 75 tahun dan satu pendamping sesuai ketentuan,” tegasnya.

Nah, dengan ketentuan itu, Syukeriansyah menegaskan bagi CJH yang tak melunasi tahap I maka kesempatannya untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah sudah tertutup. “Jatahnya akan diisi para peserta cadangan yang dibuka sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2017 mendatang,” cetusnya.

Sedangkan, bagi yang sudah melunasi BPIH, Syukeriansyah mengingatkan kembali agar pro aktif untuk mencari informasi keberangkatan haji di kantor Kemenag yang ada di kabupaten dan kota. “Untuk mengisi porsi haji yang tak dilunasi pada tahap I, kami sudah menghubungi para CJH yang masuk daftar cadangan itu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       :  Jurnal Haji dan Umrah

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.