Sidang Perkara Jual Beli Kapal Tugboat PT Sumber Jaya, Koh Siang Minta Keadilan

0

SIDANG perkara jual beli tugboat milik PT Sumber Jaya digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), bertempat di lokasi dok Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (15/2/2021).

DALAM sidang PS tersebut, penggugat yang juga pimpinan PT Sumber Jaya, Hidayat Taufik alias Koh Siang, hadir untuk meminta keadilan serta memperlihatkan barang bukti berupa kapal tugboat yang menjadi pokok persoalan.

Sengketa ini sendiri bermula saat Koh siang melayani pembelian tiga unit kapal tugboat seharga Rp 7,5 miliar kepada seseorang bernama Ukkas Arpani pada tahun 2016 lalu dengan skema mencicil.

Di tengah jalan, jual beli bermasalah karena pembayaran tidak selesai dengan perjanjian awal. Kata Koh siang, Ukkas hanya membayar tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, antarpihak melakukan perjanjian dengan menggandeng notaris. Dalam perjanjian itu, Ukkas berjanji akan membayar Rp 2,5 miliar pada satu bulan setelahnya.

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” Kata Koh Siang menceritakan awal mulanya.

BACA JUGA: Cukup Pakai e-Court MA, PN Banjarmasin Sediakan Perkara Perdata Online

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Siang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Masalah tambah ruwet ketika ada pihak bank datang dengan membawa gross akta kapal. Pihak perbankan menyampaikan bahwa kapal yang dipesan sudah milik bank yang bersangkutan.

Koh Siang bercerita, pihak bank beralasan bahwa Ukkas menggunakan uang bank tersebut dan membawa bukti gross akta yang dibikin di tem[at berbeda dari pembuatan kapal tersebut.

“Saya bilang kepihak bank waktu itu saya tidak ada urusan dengan bank, saya kan sudah punya perjanjian di notaris baik uang itu dari bank atau dari mana saya tidak mau tau, saya taunya sama Ukkas Arpani (pemesan),” tegasnya.

BACA JUGA: Berikan Kemudahan, PN Banjarmasin Terapkan Aplikasi Layanan Berbasis Digital

Atas hal tersebut, Koh Siang sempat mendapat pangilan ke Polda Kalsel sebagai saksi yang menjelaskan kapal tersebut bukan milik Danil yang diketahui rekan dari Ukkas. Padahal pada berita acara, Danil sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Siang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.

Disamping itu, menurut bidang pengurusan dokumen PT Sumber Jaya, H Ahlan, mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang di pegang oleh bank. Sebab menurutnya, jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain.

“Seperti pembuat kapal PT Sumber Jaya, yang harus membuatkan dokomen itu, tidak bisa dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil,” tuturnya.

Bahkan, menurut H Ahlan, dokumen itu sudah terbit, seperti Gross Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.

“Jadi dimana kapal itu dibuat, disitu juga dokumenya, bukan di tempat yang berbeda. Bahkan itu ada di perjanjian,” ujarnya.

“Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” tambahnya.

Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi, bilang bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas dengan mendengarkan keterangan semua pihak.

Yuli mengatakan, Ukkas Arpani dan Danil sebagai pemesan kapal tersebut sudah dipidana dengan hukuman selama 8 tahun. Begitu pula dengan pihak bank. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.