Cukup Pakai e-Court MA, PN Banjarmasin Sediakan Perkara Perdata Online
ANTISIPASI penyebaran virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tak hanya mengetatkan pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan fasilitas pembersih tangan bagi para pengunjung, namun juga memberlakukan e-Court Mahkamah Agung.
HAL ini sejalan dengan imbauan Ketua PN Banjarmasin Sutarjo yang menyebarkan foto di akun resmi Instagram pn.banjarmasin menjelaskan bahwa bagi para pencari keadilan dalam urusan perkara maupun urusan administrasi perkantoran, bisa memanfaatkan e-Court Mahkamah Agung yang merupakan salah satu layanan yang bisa diakses dari rumah bagi pihak berperkara.
“Kami bekerja untuk Anda, Anda cukup di rumah gunakan e-Court Mahkamah Agung untuk kepentingan Anda di PN Banjarmasin,” begitu bunyi imbauan dari Ketua PN Banjarmasin, Sutarjo.
Hal ini juga ditegaskan Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada awak media melalui WA Group, Jumat (20/3/2020).
“Sesuai imbauan dari Ketua PN Banjarmasin untuk membatasi Corona, diimbau agar pencari keadilan bisa melalui e-Court Mahkamah Agung khususnya perkara perdata,” tulis Aris Bawono Langgeng.
BACA : PN Banjarmasin Periksa Suhu Tubuh Pengunjung Sidang
Ia mengimbau agar para pengguna terdaftar dari kalangan advokat maupun non pengacara bisa memanfaatkan layanan online, demi mengurangi pengurusan secara manual atau tatap muka.
Untuk e-Court Mahkamah Agung bisa diakses di situs ecourt.mahkamahagung.go.id: Layanannya mencakup e-Filling (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online) dan e-Litigation (persidangan secara online).
Dalam aplikasi e-Court cukup rinci dan jelas, termasuk panduan bagi para pemakainya. Kemudahan ini juga dirasakan Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri.
“Cukup mengklik https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact, kita dapat informasi soal perkara yang akan diajukan. Lebih mudah, cepat dan biayanya juga lebih murah dibandingkan manual,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (20/3/2020).
Ia mengungkapkan mendukung langkah yang ditempuh PN Banjarmasin dalam membatasi persidangan atau pengurusan secara langsung di tengah mewabahnya virus Corona di Indonesia.
“Ada enam perkara yang telah kami masukkan melalui e-Court Mahkamah Agung ini. Bahkan, kami sudah lakukan per Januari 2020, seperti perkara balik nama sertifikat dan lainnya. Bukan hanya di PN Banjarmasin, namun juga perkara yang berada di wilayah yuridiksi PN Marabahan dan PN Martapura,” kata advokat muda ini.
BACA JUGA : Kalsel Harus Gerak Cepat Dapatkan Rapid Test Covid-19
Dengan layanan yang diberikan dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung, Pazri juga menilai transparansi bagi para pencari keadilan dan lembaga peradilan lebih terbuka.
“Ya, cukup scan dokumen dan lainnya, masukkan filenya ke aplikasi yang ada, bisa terkonksi dengan penyedia jasa dan lembaga peradilan yang dituju. Nanti menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan pihak pengadilan,” ucapnya.
Termasuk, beber Pazri, untuk pemanggilan parapihak juga lebih efektif melalui akun atau surat elektronik (surel) dan lainnya. “Kendala yang ada, ya ketika pihak lain yang berperkara justru tidak memanfaatkan fasilitas yang memudahkan berperkara itu. Ya, ada beberapa pihak yang masih gaptek (gagap teknologi),” ucap Pazri, terkekeh.(jejakrekam)