Sidang PK Mardani H Maming Berakhir, Termohon dan Pemohon Tunggu Putusan MA

0

SETELAH mendengarkan keterangan 2 ahli minggu lalu, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dengan agenda mendengarkan penyampaian, tanggapan atau kesimpulan termohon JPU KPK RI bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

KESIMPULAN tersebut diserahkan JPU KPK RI Greafik Loserte kepada Ketua Majelis Hakim Suandi. Selanjutnya, diserahkan ke Mahkamah Agung. Sidang kemudian berakhir dan tinggal menunggu putusan PK oleh Mahkamah Agung.

Usai persidangan, Greafik Loserte menyampaikan isi kesimpulan yang diserahkan, dimana pihaknya menyatakan tidak ada satupun dalil yang dapat digunakan pihak pemohon untuk menyatakan bahwasanya terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan hakim baik tingkat Kasasi, tingkat Pengadilan Tinggi sampai dengan tingkat Pengadilan Negeri.

BACA : 2 Ahli Hukum Berikan Keterangan Di Sidang PK Mardani H Maming, Ini Penjelasannya

“Alasan diajukan PK oleh pihak pemohon, karena adanya pertentangan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Putusan Hakim,” ucapnya.

Terkait itu, kami menyampaikan pendapat, bahwa Hakim tidak terikat dengan perkara terdahulu. Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti yang diajukan dipersidangan dan atas itu, maka Hakim membuat pertimbangan hukum yang kemudian menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diajukan dalam dakwaan dan oleh karenanya dihukum, baik ditingkat pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” terangnya.

BACA JUGA :  Sidang PK Mardani H Maming, Penasihat Hukum Pinta Batalkan Putusan Kasasi, Ini Alasannya

Kemudian, pihaknya meyakini keterangan ahli yang diajukan pemohon kemarin tidak cukup untuk membuktikan, bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Hakim yang telah dieksekusi oleh JPU KPK RI.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI memeriksa dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.