Jalankan SE Muhammadiyah dan MUI, Masjid Al Jihad Ganti Shalat Jumat dengan Zuhur

0

MELAWAN mikroorganisme yang tak terlihat semacam virus Corona (Covid-19), akhirnya langkah berhati-hati dan waspada diambil elemen masyarakat. Tak terkecuali, organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

SERUAN yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat imbauan resminya, ditaati mayoritas pengelola atau pengurus masjid besar yang menampung banyak jamaah.

Apalagi, aparat kepolisian juga rutin menyosialisasikan gerakan massal untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan meniadakan kegiatan berpotensi menghimpun massa.

BACA : Masjid Raya Sabilal Muhtadin Sementara Waktu Tiadakan Shalat Jumat

Atas dasar itu, Masjid Al Jihad Banjarmasin di Jalan Cempaka Besar, Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, yang menjadi pusat kegiatan keagamaan jamaah khususnya di bawah bendera Muhammadiyah memutuskan tak melaksanakan shalat Jumat pada Jumat (27/3/2020).

Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam suratnya bernomor 02/EDR/1.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Surat yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr H Haedar Nashir, M.Si dan Sekretaris Umum Muhammadiyah, Dr H Agung Danarto, tertanggal 24 Maret 2020, termasuk surat edaran lainnya.

Ketua Harian Pengurus Masjid Al Jihad Banjarmasin H Mudasir mengungkapkan untuk kepentingan para jamaah dan masyarakat Banjarmasin umumnya, diputuskan untuk tidak menunaikan shalat Jumat di masjid tersebut.

“Pada hari ini, kami meniadakan pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Al Jihad. Untuk para jamaah, sudah kami imbau agar menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah,” ucap H Mudassir kepada jejakrekam.com, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, langkah itu diambil untuk pencegahan penyebaran virus Corona, hingga batas waktu yang belum ditentukan, ketika negara telah diputuskan aman dari wabah Covid-19.

BACA JUGA : Resmi, MUI Kalsel Terbitkan Imbauan Umat Islam Tak Laksanakan Shalat Jumat Di Masjid

Mengutip data Satgas Siaga Darurat Covid-19 Provinsi Kalsel, Jumat (27/3/2020) pukul 10.00 Wita, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) bertambah menjadi 931 orang, yang sebelumnya hanya 899 orang (data per 26 Maret 2020, pukul 17.00 Wita). Sedangkan, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang tengah diisolasi di RSUD Ulin Banjarmasin, turun menjadi enam orang. Sedangkan, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap satu orang.

Banjarmasin yang telah ‘distempel’ zona merah di Kalsel, menyumbang 81 ODP, 2 PDP dan satu positif Corona. Sedangkan, terbesar ODP terdapat di Kabupaten Tabalong dengan  161 orang dan satu orang masuk PDP.

Menyusul adalah Kota Banjarbaru dengan 130 OPD, dan Hulu Sungai Tengah (HST) dengan 118 ODP. Paling minim OPD hanya terdapat di Kabupaten Tapin dengan lima orang, disusul Kabupaten Tanah Laut dan Hulu Sungai Utara masing-masing hanya 22 ODP.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.