TERHITUNG sejak Jumat (27/3/2020), Masjid Raya Sabilal Muhtadin meniadakan shalat Jumat. Hal ini diungkap Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Samsul Rani, Kamis (26/03/2020).
DIUNGKAPKANNYA, ditiadakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin telah dibuatkan Pemberitahuan Nomor 039/BP-MRSM/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020. Surat ini diteken Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin H Darul Quthni bersama Sekretaris Umum, Samul Rani.
Hal berdasarkan imbauan Majelis Ulama Indoneseia (MUI) Propinsi Kalimantan Selatan Nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
BACA : Resmi, MUI Kalsel Terbitkan Imbauan Umat Islam Tak Laksanakan Shalat Jumat Di Masjid

“Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Umum H Darul Quthni dan Sekretaris Umum Samsul Rani, bahwa pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin sementara waktu ditiadakan sampai menunggu pemberitahuan selanjutnya,” kata dosen muda UIN Antasari Banjarmasin ini.(jejakrekam)