Komnas HAM : Masyarakat yang Melaporkan Dugaan Korupsi Harus Dilindungi

0

KOMISIONER Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan perlindungan H Muhammad Rizani yang menjadi terdakwa di PN Banjarmasin atas dugaan pencemaran nama baik.

MANTAN Komisioner KPU Kalsel ini menegaskan, setiap orang yang meminta perlindungan ke Komnas HAM akan ditindaklanjuti.  Terlebih lagi kata dia, yang meminta perlindungan adalah seorang yang sedang berusaha membantu pemerintah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pria yang kerap disapa Ancah ini menambahkan, setiap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi harus dilindungi, apalagi korupsi termasuk extra ordinary crime. “Sedangkan laporan adanya dugaan korupsi berupa spanduk atau unjukrasa itu adalah tidak serta merta bisa dikatakan mencemarkan nama baik, kecuali tidak bisa buktikan kasus dugaan korupsinya,” beber Ancah.

BACA: Bacakan 37 Lembar Pledoi, Jurkani : Tuduhan Jaksa Tak Bisa Dibuktikan

Seharusnya, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena termasuk dalam kejahatan luar biasa dan kalau terbukti, maka tidak ada pencemaran nama baik. “Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti barulah bisa dipidanakan atas tuduhan pencemaran nama baik,” papar Ancah.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.