Bacakan 37 Lembar Pledoi, Jurkani : Tuduhan Jaksa Tak Bisa Dibuktikan

1

SIDANG lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa H Muhammad Rizani.

DENGAN agenda sidang penyampaian nota pembelaan (pledoi), Jurkani kuasa hukum dari Muhammad Rizani membeberkan sejumlah data dan alat bukti baru kepada majelis Hakim di PN Banjarmasin.

Pledoi sebanyak 37 lembar yang dibacakan tersebut, isinya menjelaskan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa kliennya mencemarkan nama baik Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq tak bisa dibuktikan. Bahkan, kata Jurkani, pihaknya dapat memberikan sejumlah alat bukti dugaan korupsi penanaman pohon di Jalan A Yani dan berpotensi merugikan negara.

BACA : Serahkan Alat Bukti ke KPK, Rizani Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM

“Alat bukti kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan klien saya ke KPK dan sudah tahap penyelidikan,” terangnya kepada majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (28/8/2019).

Mantan Perwira Polisi yang kini berprofesi pengacara ini juga menyatakan, pihaknya telah mematahkan pasal 311 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dalam persidangan.

“Pasal 311 yang didakwakan dapat dipatahkan klien saya, karena ia bisa menunjukan bukti. Lalu di pasal 310 gugur tidak ada pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Seusai pembacaan pledoi, Jurkani menyampaikan dugaan korupsi pengadaan pohon, yakni mark up harga perbatang pohon. Menurutnya, Kadishut Kalsel menetapkan harga perbatang pohon trambesi Rp 1,2 juta atau harga perhitungan sendiri (HPS)

“Padahal setelah kita dengar keterangan ahli dan penjual pohon, harga perbatang pohon trambesi hanya Rp 350 ribu. Kami bersyukur tuduhan pencemaran nama baik ini membuka kasus dugaan korupsi besar,” tegasnya lagi.

Terpisah, H Muhammad Rizani sebagai terdakwa dalam nota pembelaan yang ia sampaikan sendiri menyatakan, tudahan terhadap dirinya adalah fitnah. Karena itu laporannya ke KPK sudah ditindaklanjuti dan kini tahap penyidikan.

“Saya yakin KPK akan bekerja dengan adil dan saat ini sudah masuk dalam penyelidikan. Saya juga yakin saudara pelapor betul-betul telah melakukan praktek korupsi,” jelasnya dihadapan majelis hakim PN Banjarmasin.

Sidang pembacaan pledoi ini digelar Ruangan Sidang Kartika dan Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono  didampingi dua hakim anggota dan  JPU Rizky Purba Nugroho dari Kejari Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.