Bikin Akun Palsu, Hina Ulama Kalsel, Sodikin Terancam 10 Tahun Penjara

0

BUAT dua akun palsu di facebook dan instagram dengan nama @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, lalu memposting konten bermuatan penghinaan terhadap ulama Kalsel, ujaran kebencian dan hal-hal berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), membuat Muhammad Sodikin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/2/2019).

PEMUDA berusia 21 tahun asal Loktabat, Banjarbaru ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Dalam surat dakwaan, jaksa Adi Rifani pun menceritakan kronologis ulah dari Muhammad Sodikin seperti melecehkan agama Islam, termasuk menghina ulama kharismatik Kalsel, almarhum KH Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) dan KH Ahmad Zuhdianoor (Guru Zuhdi), kepala daerah serta mencatut konten intagram selebritis Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, serta membuat akun palsu Humas Polres Banjar.

BACA :  Pelaku Penebar Ujaran Kebencian Diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel

Aksinya ini pun viral di dunia maya, hingga mendapat tanggapan beragam warganet. Namun, aksi Sodikin ini telah menyebarkan ujaran kebencian serta muatan provokatif.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, jaksa Adi Rifani berpendapat dengan alat bukti yang ada, terdakwa Sodikini terbukti telah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan dalam persidangan itu.

Didampingi penasihat hukum, M Akbar, terdakwa Sodikin hanya tertunduk saat mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Terdakwa sendiri ditangkap Unit Siber Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 30 Oktober 2018 lalu, akibat aksinya di dunia maya yang meresahkan serta memposting konten bermuatan SARA.

BACA JUGA :  UU ITE Bisa Jadi Regulasi Karet, ULM Gelar Lokakarya Bersama Penyidik Kepolisian

Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan sidang pada Kamis (28/2/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas perbuatan terdakwa.

Kepada jejakrekam.com, sebelum sidang di PN Banjarmasin, jaksa penuntut umum Adi Rifani mengakui ancaman bagi terdakwa Sodikin atas aksinya membuat akun palsu serta menyebarkan konten bernada penghinaan, berbau SARA dan lainnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.