Pelaku Penebar Ujaran Kebencian Diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel
UNIT Siber Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel langsung bergerak mengamankan pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama, agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 19.25 Wita.
PELAKU diduga membuat akun instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar. Sang pelaku diketahui bernama Mohammad Sadikin (21 tahun), warga Jalan Biduri RT 21 RW 009, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Sodikin ditangkap Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel di Jalan Panglima Batur Gang Kancil Nomor 63, Loktabat Banjarmasin. Dari tangan pelaku disita jadi barang bukti berupa laptop merek Toshiba C640 warna hitam, satu modem HP merk Evercross U50A Plus warna kuning, HP Evercross S55 Elevate Y2 Power, serta akun @reza_hardiansyah_7071.
Dari keterangan yang dikantongi petugas, motif pelaku yang membuat akun palsu karena marah dengan teman satu kelasnya. Hingga temannya itu takut karena pacarnya akan ditangkap polisi.
Aksi Sodikin ini juga memancing amarah sang presenter Hitam Putih Deddy Corbozer yang menggunggah v-log, mengecam tindakan yang bersangkutan.
Tindak kejahatan siber yang dilakukan Sodikin seperti membuat dua buah akun palsu dengan nama @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071 dengan menggunakan laptop miliknya.
Kemudian, pelaku juga membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial facebook dengan nama “Reza Hardiansyah” dan mengarahkan netizen untuk melihat akun instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya.
Pelaku juga mengambil foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook “Putri aja Puput” dan “Eneng Eneng”.
Sodikin juga mengambil foto ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi dari Google, untuk nomor-nomor yang diunggah di akun. @rezahardiansyah7071 diambil dari media sosial Intagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah.
Lalu, pelaku membuat akun @rezahardiansyah7071 sekitar hari Minggu (28/10/2018). Sedangkan, akun @reza_hardiansyah_7071 pada 30 Oktober 2018.
Kemudian, akun @rezahardiansyah7071 username: rezahardiansyah7071 password: **, namun setelah dihapus oleh instagram pelaku kembali membuat akun palsu @reza_hardiansyah_7071 dengan username: reza_hardiansyah_7071 password: ***
Celakanya, pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Intagram dengan nama @humaspolresbanjar_” dengan username: humaspolresbanjar_ dan password: huruf acak (seperti ***) untuk mengetahui apakah akun yg dibuatnya tersebut viral atau tidak. Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa passwordnya maka tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut kemudian dihapus oleh Instagram.
Dikonfirmasi jejakrekam.com, Rabu (31/10/20180, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya membenarnya adanya penangkapan pelaku yang membuat akun palsu serta menyebar ujaran kebencian. Namun, Kelana Jaya enggan membeberkan secara rinci, karena kasus itu telah ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Informasi yang dihimpun jejakrekam.com, pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.(jejakrekam)