Kejari Barito Utara Dampingi Pemasangan Jaringan Listrik PLN

0

PT PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan Kalimantan Bagian Tengah II menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (30/1/2019).

KESEPAKATAN bersama tersebut dalam penanganan masalah hukun bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.

Kepala kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas mengatakan, PT PLN saat ini akan membangun jaringan, khususnya dari Muara Teweh ke arah Kabupaten Murung Raya.

BACA : Baru 61 Desa di Barito Utara Teraliri Listrik, PLN Janji Bangun Jaringan

Terkait hal itu, bebernya, kejaksaan melakukan pendampingan terutama dalam penangan masalah perdata. Sebab dengan akan dilaksanakannya pembangunan jaringan, maka sangat rawan gugatan, terutama lahan yang akan digunakan.

Dengan rawannya masalah perkara ganti rugi tersebut, maka peran kejaksaan nanti sebagai penengah dalam setiap permasalahan dengan warga.

“Dengan masalah perdata itu, maka kita perlu melakukan pendampingan agar nantinya masalah ganti rugi bisa selesai tanpa ada gugatan di pengadilan,” kata Basrulnas.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.