Gaji Aparatur Desa Naik, Pambakal Sungai Batang : Semoga Terealisasi
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji perangkat desa tahun 2019 akan setara dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Hal itu disampaikan kepala negara ketika menerima perwakilan perangkat desa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/1/2019).
PERNYATAAN Presiden Jokowi ini disambut gembira para perangkat desa se-Indonesia. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan. Salah satu datang dari Pambakal (Kepala Desa) Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Muhammad Aspihani.
Menurut Aspihani, wacana kenaikan gaji perangkat desa yang segera disetujui Presiden Joko Widodo merupakan kabar gembira bagi dirinya dan kolega lainnya.
“Selama ini, gaji perangkat desa masih di bawah upah minimum provinsi (UMP), yakni hanya Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan, gaji pambakal hanya Rp 3 juta, namun dibayar per tiga bulan,” ucap Aspihani kepada jejakrekam.com, di Martapura, Rabu (16/1/2019).
BACA : Pemkab Banjar Gelar Pelatihan Aparatur Desa
Ia juga mengungkapkan, adanya kenaikan gaji perangkat desa tersebut diharapkan bisa menyejahterakan aparatur desa. Apalagi, menurut Aspihani, selama ini mereka bekerja melayani masyarakat di garis depan.
“Selama ini, gaji perangkat desa dibayar melalui APBD dan dengan adanya rencana kenaikan gaji tersebut diharapkan bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
BACA JUGA : Dijatahi Pusat Rp 27,5 Triliun, Dana Desa 2019 Naik Rp 1,506 Triliun
Sekadar diketahui, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum dipastikan akan segera diteken Presiden Jokowi, yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi. Diharapkan bisa terbit dalam waktu dua pekan ini. Meski beberapa kalangan menilai janji Jokowi selaku calon petahana ini terkait dengan kampanye Pilpres 2019.(jejakrekam)