Dikejar Waktu, Jaksa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Banjarbaru

0

PENYERAHAN berkas dugaan tindak pidana pemilu berikut dua tersangka dilakukan Tim Gakkumdu Polres Banjarbaru ke Kejari Banjarbaru, Jumat (10/1/2019). Dua tersangka yakni caleg Golkar untuk pemilihan DPRD Banjarbaru, Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN Guntung Manggis 2 pun menghadap ke jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejari Banjarbaru.

BERKAS perkara juga dilengkapi barang bukti berupa kalender yang dibagi-bagikan di sekolah, serta berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 baik persyaratan materiil maupun formil, Kejari Banjarbaru pun menyiapkan JPU yang akan menangani perkara tersebut pada tahap penuntutan di pengadilan.

BACA :  Terjerat Kasus Pidana Pemilu, Jaksa Siap Tuntut Caleg Golkar dan Kepsek

Kepada awak media di Banjarbaru, Jumat (11/1/2019), Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengungkapkan penyerahan berkas perkara berikut dua tersangka dan alat bukti sudah diterima tim jaksa.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu, status tersangka pun dinaikkan jadi terdakwa karena masuk tahap penuntutan. Untuk terdakwa pertama, seorang caleg yang merupakan peserta pemilu dan terdakwa kedua adalah tim kampanye yang juga aparatur sipil negara (ASN),” tutur Budi Mukhlis.

BACA JUGA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN 2 Guntung Manggis Tersangka Pidana Pemilu

Karena penanganan perkara pidana pemilu harus cepat, Budi mengatakan pihaknya harus mengejar waktu. Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar ini memastikan dalam lima hari kerja ke depan, sudah disiapkan surat dakwaan bagi dua terdakwa untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

“Dalam lima hari kerja, kami harus menyiapkan surat dakwaan dan lain-lain. Tetapi, kita upayakan sebelum lima hari, kami akan ekspose atau gelar perkara,” ucap Budi Mukhlis.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.