PKPI Pulihkan Keanggotaan Apriana, Bawaslu Nilai KPU Banjar Langgar Prosedur PAW

0

MAHKAMAH Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan status keanggotaan 11 kader yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

SALAH satu nama  yang disebutkan adalah Apriana, peraih suara terbanyak kedua daerah pemilihan Banjar 4 (Kecamatan Aranio, Karang Intan, Astambul dan Mataraman). Apriana merupakan calon PAW di DPRD Banjar untuk menggantikan  Derwana Farmei Golles JN, yang lompat pagar dan menjadi caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Pemilu 2019.

Sementara, DPP PKPI Kalsel dan DPK PKPI Kabupaten Banjar justru mengusulkan Akhmad Syarif sebagai PAW Derwana, yang berbeda dapil di Pemilu 2014 lalu.

BACA :  Derwana ‘Dicopot’ PKPI dari DPRD Banjar, Penggantinya Malah dari Dapil Berbeda

Nah, jika mengacu ke dokumen KPU Banjar, suara sah yang diraih PKPI di dapil Banjar 3 pada Pemilu 2014 sebanyak 3.466 suara. Peraih pertama adalah Derwana dengan 2.641 suara, disusul Apriana dengan 123 suara, Ihsan bermodal 111 suara. Sedangkan, caleg PKPI lainnya Djawardi, Ali Mansyur, dan Endah Sulistea Reni.

Untuk menyikapi itu, DPN PKPI mengeluarkan surat keputusan bernomor 107b/KEP/DPN PKP IND/XI/2018 tentang rehabilitasi dan pengembalian status keanggotaan PKPI atas kader Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ada 11 anggota PKPI yang dipulihkan status keanggotaannya di Kabupaten Banjar, termasuk Apriana.

Menurut Apriana, surat dari Mahkamah Partai yang terbit pada November  2018 lalu dan berada di tangan Sekretaris DPP PKPI Kalsel Ahmad Zaki.

Namun, Apriana mengungkapkan baru beberapa hari terakhir, dirinya mengambil surat keputusan pusat untuk keperluan kelengkapan berkas PAW Derwana ke KPU Banjar dan ditembuskan ke Bawaslu Banjar.

“Saya tidak tahu mengapa surat dari Mahkamah PKPI itu belum juga diserahkan kepada saya dan juga KPU Banjar. Padahal dari surat itu menjelaskan, saya aktif dan berhak menerima PAW,” ucap Apriana kepada jejakrekam.com, di Martapura, Kamis (27/12/2018).

Sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua KPU Banjar Muhaimin, tak berada di kantornya. Dihubungi lewat pesan singkat WA, belum ada balasan. Coba dikontak berulang kali juga tak ada sahutan, hingga berita ini diturunkan.

BACA JUGA :  KPU Banjar Minta Proses PAW Derwana dari PKPI Ditunda Dulu

Sementara itu, komisioer Bawaslu Banjar Syahrial Fitri mengaku telah menerima salinan dari putusan PKPI mengenai pemulihan keanggotaan partai di Kabupaten Banjar.

“Hari ini, kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU agar segera memproses PAW Derwana Farmei Golles JN. Hal itu sesuai dengan Pasal 26 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW,” ucap Syahrial.

Ia menegaskan KPU Banjar harus menjalankan sesuai ketentuan untuk memproses PAW Derwana di DPRD Banjar.

Syahrial menjelaskan dalam sejumlah catatan, ada dugaan pelanggaran oleh KPU Banjar dalam menjalankan proses PAW Derwana Farmei Golles JN. Hal itu terlihat sejak penetapan  KPU Banjar terhadap nama pengganti, Ahmad Syarif.

“Tidak menutup kemungkinan kalau KPU Banjar melakukan pelanggaran akan kami laporkan ke DKPP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.