Derwana ‘Dicopot’ PKPI dari DPRD Banjar, Penggantinya Malah dari Dapil Berbeda

0

USAI lompat pagar ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kini usulan pergantian antar waktu anggota DPRD Banjarmasin asal PKPI, Derwana Farmei Golles JN telah diproses KPU Banjar.

SEBAGAI pengganti Derwana Farmei Golles JN yang meraih suara terbanyak dari PKPI di daerah pemilihan (dapil) Banjar 4 mencakup Kecamatan Aranio, Karang Intan, Astambul dan Mataraman adalah Akhmad Syarif.

Menariknya, nama Akhmad Syarif bukan berasal dari dapil Banjar 4, tempat Derwana berlaga di Pemilu 2014 lalu. Jika mengacu ke dokumen KPU Banjar, suara sah yang diraih PKPI di dapil itu mencapai 3.466. Peraih pertama adalah Derwana dengan 2.641 suara, disusul Apriana dengan 123 suara, Ihsan bermodal 111 suara. Sedangkan, caleg PKPI lainnya Djawardi, Ali Mansyur, dan Endah Sulistea Reni.

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Banjar telah menerima surat dari KPU Banjar yang menetapkan Akhmad Syarif sebagai PAW Derwana, untuk mengisi satu kursi yang kosong dari PKPI.

Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banjar Humaidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat KPU Banjar tersebut.

“Dalam surat KPU Banjar disebutkan untuk PAW anggota DPRD Banjar diisi Akhmad Syarif,” ucap Humaidi kepada wartawan di Martapura, Rabu (26/9/2018).

Keputusan KPU Banjar yang menetapkan Akhmad Syarif untuk menggantikan Derwana yang mengundurkan diri karena pindah partai ini menjadi pembicaraan hangat. Sebab, Derwana berasal dari Dapil 4 dan yang menggantikannya, yakni Akhmad Syarif berasal dari Dapil 1 (Martapura dan Martapura Timur). Padahal di urutan berikutnya di Dapil 4, justru ada 6 orang.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Zain mengatakan, pihaknya hanya menerima data dan surat dari PKPI yang isinya menetapkan Akmad Syarif untuk menggantikan posisi Derwana yang mundur.

Anggota KPU Banjar  Muhammad Zain menyatakan, pihaknya menjalankan aturan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW. Untuk itu, menurut dia, KPU Banjar telah melakukan konfirmasi ke PKPI, mengapa nama pengganti justru bukan berasal dapil Banjar 4.  Jawaban didapat dari PKPI, karena nama yang disodorkan dinilai tidak memenuhi syarat.

“Pihak PKPI menyatakan PAW itu domain partai, jadi partai yang menentukan, kalau ada yang menuntut silakan ke partai,” ujar M Zain.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Banjar Muhaimin menegaskan pengurus DPD PKPI Banjar telah berjanji dan menyatakan kalau ada tuntutan dan lainnya, menjadi urusan mereka, bukan KPU Banjar.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Ramliannoor mengatakan, boleh nama pengganti antar waktu diambil dari dapil lain. Namun, kata Ramlianoor, KPU Banjar harus melakukan klarifikasi kepada calon PAW dapil asal calon yang digantikan, serta dikuatkan dengan berita acara.

“Ini sesuai tahapan yang mengacu ke PKPU Nomor 6 Tahun 2017, terutama Pasal 9 ayat (1) bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon pengganti antar waktu (PAW). Calon tersebut yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.