Akui Defisit, BPJS Kesehatan Sebut Tunggakan di RSUD Ulin Hanya Rp 24 Miliar

0

TERIAKAN Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati soal tunggakan klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp 60 miliar hingga per Desember 2018, dibantah. Versi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Fakhriza hanya menyebut Rp 24 miliar.

DALAM jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 3, Senin (17/12/2018), Muhammad Fakhriza tak menepis adanya utang tunggakan klaim di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Yang pasti, kami hanya terutang di RSUD Ulin Banjarmasin itu hanya klaim bulan Oktober sebesar Rp 24 miliar. Saat ini, dalam proses verifikasi dan jatuh tempo pada 5 Desember 2018 lalu,” kata Fakhriza.

Ia menjelaskan untuk tagihan klaim bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapat pelayanan atau perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin per November, belum bisa dikatakan sebagai utang atau tunggakan.

“Bagaimana kami bisa menyelesaikan, kalau belum diajukan pihak ruah sakit. Jadi, belum dianggap tunggakan klaim dari BPJS Kesehatan sebesar itu (Rp 60 miliar),” kata Fakhriza.

BACA : Direktur RSUD Ulin Berteriak, Tunggakan BPJS Kesehatan Sudah Rp 60 Miliar

Dia mempersilahkan pihak RSUD Ulin untuk segera mengajukan laporan piutang kepada BPJS Kesehatan secara resmi, sehingga bola panas ini tidak berlarut-larut dan menjadi polemik di publik.

“Yang perlu dipahami, apakah benar data tunggakan BPJS Kesehatan sampai Rp 60 miliar itu? Apakah memang penyebabnya BPJS Kesehatan yang terlambat membayar.  Itu yang harusnya dipahami pihak rumah sakit sebelum menyampaikan informasi itu publik,” kritik Fakhriza. 

Di satu sisi, Fakhriza membenarkan adanya keterlambatan pembayaran utang ke rumah sakit milik Pemprov Kalsel. Masalahnya, Fakhriza mengakui saat ini BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit keuangan, sehingga pembayaran klaim pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi mandek di rumah sakit.

“Masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin. Artinya, secara nasional memang kondisinya seperti itu, tentu teman-teman media juga sudah paham,” kata Fakhriza.

Menurut dia, masalah yang dihadapi RSUD Ulin juga dirasakan hampir seluruh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait dengan tersendatnya tanggungan pembayaran klaim pasien atau peserta program jaminan kesehatan.

BACA JUGA : Diklaim Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Rujukan Online

“Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poinnya adalah jika BPJS Kesehatan terlambat membayar utang, maka diwajibkan untuk membayar denda kepada rumah sakit satu persen perbulan. Dengan catatan, penghitungan proporsional misalnya keterlambatan 20 hari dibagi 30 hari dapatlah angkanya,” tutur Fakhriza.

Ia menuturkan BPJS Kesehatan terus menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mencari jalan tengah menyikapi mandeknya pembayaran tunggakan klaim tersebut.

“Dirut BPJS Kesehatan bilang sudah ada angka defisit terencana per tahun ketika dengar pendapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu. Kalau misalnya ditanya apakah tahun depan akan defisit? Kami menjawab iya. Selama pemerintah belum mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP),” papar Fakhriza.

Masih menurut dia, pemerintah juga telah merumuskan langkah strategis yang termaktub dalam PP No 28 tahun 2018 dengan tiga poin utama. Yakni, menaikkan premi bulanan, kedua menurunkan manfaat jaminan penyakit dan terakhir adalah menyuntik dana segar kepada BPJS Kesehatan.

BACA LAGI : Klaim Belum Dibayar BPJS Kesehatan, RSUD Muara Teweh Harus Putar Otak

Fakhriza menyebut langkah pertama dan kedua untuk menyalamatkan keuangan BPJS Kesehatan yang dikritik habis-habisan. Hal ini terkait dengan tanggungan jaminan kesehatan untuk persalinan, pasien katarak dan rehabilitasi medik tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang tengah diribut masyarakat.

“Yang paling memungkinkan adalah menyuntikkan dana segar ke BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah defisit sekitar Rp 11,2 triliun secara nasional. Namun tidak semua diberikan kepada BPJS Kesehatan, baru diberikan Rp 4,9 triliun. Itu jelas masih kurang sekitar Rp 6,3 triliun,” pungkas Fakhriza.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.