Mabes Polri-Polda Kalsel Amankan 12 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi

0

UPAYA penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil digagalkan Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Sebanyak 12 truk yang mengangkut BBM bersubsidi diamankan pada Minggu (16/12/2018) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wita.

DARI 12 truk bak kayu yang memuat tangki minyak, tim gabungan Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian mengembangkan kasus itu, hingga menyasar tujuh SPBU di Banjarmasin, Marabahan dan Kabupaten Banjar yang diduga menerima pasokan BBM bersubsidi yang coba diselewengkan itu.

Dalam keterangan pers di gelar perkara tindak pidana migas, Senin (17/12/2018), Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengungkapkan dari kasus dugaan penyelewenangan BBM bersubsidi itu diamankan 23 orang, di antaranya 18 pelaku diperiksa secara intensif di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Dalam kasus ini, awalnya hanya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang diamankan. Kemudian dikembangkan, ada tujuh TKP yang diduga terlibat,” ucap Kapolda Kalsel, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Rizal Irawan.

BACA : Diduga Korupsi Dana Pemilu 2014 Rp 2,4 Miliar, Eks Komisioner KPU Banjar Tersangka

Mantan Kapolda Jambi ini menerangkan dari 12 truk berisi tangki BBM 500 liter. Empat tangki tertulis milik PT Azeba Sugih Energi (ASE), dan satu tangki PT Mutiara Perdana Indah (MPI). Sedangkan, dua truk bak kayu berisi tangki PT EBB. Kemudian, satu truk box serta empat truk dump bermuatan tangki solar.

Polisi juga turut mengamankan dua mobil pickup berisi belasan jerigen. Termasuk, perangkat komputer serta uang tunai ratusan juta yang diduga hasil dari transaksi ilegal hasil giat gabungan Mabes Polri dan Polda Kalsel selama dua pekan.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan menambahkan  berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas  SPBU Kilometer 17, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barangas Timur, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. Berlanjut ke SPBU di Jalan Achmad Yani Km 15, Gambut serta di SPBU di Lingkar Dalam, Banjarmasin. Hingga polisi mendapat barang bukti serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat.

BACA JUGA : Ancam Penimbun Barang Pokok, Kapolda Kalsel Terbitkan Maklumat

Sesuai ketentuan, Rizal Irawan mengatakan para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, UU Nomor 25 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, para pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut yang ditangani Polda Kalsel. Sementara, belasan truk dan pickup langsung dipasang garis polisi guna keperluan penyelidikan. (jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.