Dinyatakan KPU Bukan Caleg, Hak Wabup Tabalong Segera Dipulihkan

0

NAMA Zony Alfianoor dalam deretan calon legislatif (caleg) tetap usungan Partai Demokrat untuk kursi DPR RI di dapil Kalsel 1 di Pemilu 2019, resmi dicoret KPU RI. Menindaklanjuti itu, Pemkab Tabalong pun memastikan pada Senin (17/12/2018), segera memulihkan penonaktifan Wabup Zony Alfianoor. Kebijakan ini mengakhiri polemik yang sudah berlangsung selama dua bulan.

BERDASAR putusan KPU RI bernomor 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang perubahan kedua atas putusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kp/06/KPu/IX/2018 tentang DCT DPR RI Pemilu 2019 telah mencoret nama Zony Alfianoor. Sebab, Zony Alfianoor sebagai caleg dari Partai Demokrat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan KPU RI menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor Register 032/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang dibacakan tanggal 11 Oktober 2018. Putusan KPU RI tentang pencoretan nama Zony Alfianoor ini dikeluarkan KPU RI pada 22 Nopember 2018.

BACA : Tak Ingin Dipermalukan, Zony Pilih Absen di Puncak Harjad Tabalong

Terkait adanya putusan KPU RI tersebut Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor mempertanyakan sikap Bupati Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji. Sebab, selama ini hak-haknya sebagai pejabat negara atau Wakil Bupati Tabalong dihentikan.

“Putusan KPU RI ini sudah keluar pada 22 Nopember 2018 yang lalu, tetapi saya tidak tahu mengapa penonaktifan dan penghentian hak-hak saya, tidak dikembalikan. Padahal alasan penonaktifan dan penghentian hak saya itu sudah tak ada lagi, karena saya tak masuk DCT,” ucap Wabup Tabalong Zony Alfianoor kepada jejakrekam.com, Jumat (14/12/2018).

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini menegaskan putusan KPU RI telah membuktikan bahwa dirinya memang telah mundur sebelum DCT keluar.

BACA JUGA : Sekda Sangadji Bantah Menonaktifkan Wabup Tabalong Zony Alfianoor

Hal tersebut, diakui Zony, telah disampaikan kepada Bupati Tabalong Anang Syakfiani dan Sekdakab Tabalong AM Sangadji. Ternyata, Zony mengatakan belum mendapat respon. “Dengan keluarnya putusan KPU RI tersebut, berati hak-hak saya seharusnya dipulihkan dengan segera dan bukannya diperlambat,” cetusnya.

Menurut Zony , seharusnya sejak keluar hasil rapat pleno Bawaslu RI pada Oktober 2018 lalu, haknya sebagai wakil bupati segera dipulihkan Pemkab Tabalong.

“Jika ada niat betul-betul serius menyelesaikan polemik. Saya menduga memang ada kesengajaan untuk memperlambatnya, hingga tutup buku tahun 2018 pada tanggal 20 Desember nanti. Kalau begitu menunggu tahun 2019 akan lebih sulit,” tutur Zony.

BACA LAGI : Dinonaktifkan Sekda, Wabup Tabalong Zony Alfianoor Lapor ke Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Tabalong H AM Sangadji menepis kalau pihaknya memperlambat pengembalian segala hak yang harusnya diterima Wabup Zony Alfianoor.

Menurut dia, begitu menerima salinan surat putusan KPU RI pada Jumat (14/12/2018), langsung digelar rapat. Dalam rapat itu, pihak Setdakab Tabalong mengumpulkan beberapa pejabat terkait seperti Kabag Tapem, Kabag Hukum dan Kabag keuangan untuk menyelesaikan administrasi pengembalian hak wakil bupati yang ditahan sementara.

“Yang pasti, kami akan membayar seluruh gaji dan tunjangan Wakil Bupati Tabalong sejak diberhentikan sementara selama dua bulan. Yakni, pada Oktober dan November. Sedangkan, untuk bulan Desember, masih berjalan,” kata Sangadji.

Ia memastikan pada Senin (17/12/2018), semua hak yang diterima Wabup Tabalong Zony Alfianoor akan segera dipulihkan. “Kami bekerja cepat sebelum tutup buka tahun 2018,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.