Sekda Sangadji Bantah Menonaktifkan Wabup Tabalong Zony Alfianoor

0

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.A.M Sangadji membantah telah menonaktifkan Wakil Bupati Zony Alfianoor dari jabatannya, melalui surat yang telah disebar ke para pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong.

SANGADJI menegaskan tidak benar dalam surat bernomor B.1187/Setda Umum/058/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018, sebagai penonaktifan seorang Wakil  Bupati Tabalong Zony Alfiannoor.

Menurut Sangadji, surat yang ditujukan kepada seluruh staf ahli, asisten, kepala SKPD, kabag sekda, dan seluruh camat mengenai penonaktifan status, hak dan kewenangan bupati/wakil bupati. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong di Tanjung.

“Kami hanya menunda membayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan dalam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden-Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Capres-Cawapres serta Cuti Kampanye Pemilu. Termasuk, terbitnya daftar calon tetap (DCT) DPR RI dari KPU RI,” ucap Sangadji kepada jejakrekam.com, Senin (19/11/2018).

BACA : Dinonaktifkan Sekda, Wabup Tabalong Zony Alfianoor Lapor ke Polisi

: Merasa Bukan Caleg Demokrat Lagi, Zony Pertanyakan Dasar Penonaktifan Dirinya

Sekdakab Tabalong ini memaparkan, untuk rumah dinas, ajudan dan mobil dinas yagn digunakan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfiannor tidak ditarik pemerintah daerah. “Jadi, hanya penundaan pembayaran gaji dan tunjangan, yang berlaku sejak adanya penetapan DCT dari KPU RI,” tegasnya.

Terkait adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri dugaan pencemaran nama baik  yang diadukan Wabup Zony Alfianoor, Sekda Sangadji menyatakan dirinya sudah dipanggil polisi. Namun, tegas dia, posisi dirinya dalam kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Mabes Polri, statusnya sebagai saksi terlapor saja.

“Saya dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik saja. Saya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” jelasnya.

Sangadji menyatakan penundaan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor masih berjalan dan belum dicabut. “Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI tentang pembatalan DCT tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.