Jika Muhidin Benar Dipecat PAN, KPU Kalsel : Bisa Terancam Dicoret dari DCT

0

DINILAI melenceng dari garis komando partai, H Muhidin pun terancam sanksi pemecatan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Gara-gara Ketua DPW PAN Kalsel ini mendukung pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, padahal parpol ini resmi sebagai pengusung penantangnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

ANCAMAN ini disuarakan Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais yang mengatakan tak ada komunikasi atas deklarasi dukungan PAN Kalsel terhadap capres-cawapres nomor urut 1. Ini mengemuka, adanya pemberitaan deklarasi dukungan yang dibacakan Muhidin bersama pengurus DPW dan DPD PAN se-Kalsel di Banjarmasin, Minggu (9/12/2018) malam telah menyalahi kebijakan partai, sehingga akan menunjuk pelaksana tugas Ketua DPW PAN Kalsel seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/11/2018).

BACA : Ada Ancaman Pemberhentian Muhidin, Kader PAN: “Partai akan Lumpuh Total”

Lantas bagaimana nasib Muhidin jika benar dipecat DPP PAN? Komisioner KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan jika pemecatan Muhidin hanya sebatas jabatannya sebagai ketua wilayah, bukan keanggotaan maupun pencalonannya sebagai caleg di Pemilu 2019, tidak berimbas pada daftar calon tetap (DCT).

“Nah, ketika Muhidin, misalkan diberhentikan keanggotaannya sebagai kader PAN, tentu KPU Kalsel tak dapat memproses usai memasukkan ke DCT. Sebab, surat suara Pemilu 2019 sudah divalidasi, terkecuali caleg tersebut meninggal dunia atau mundur disebab lulus sebagai CPNS, yang dapat ditindaklanjuti hingga 12 Desember 2018 nanti,” tutur Sarmuji kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (10/11/2018) malam.

BACA JUGA : Pilih Jalan Sunyi, DPW PAN Kalsel Dukung Pasangan Jokowi-Ma’ruf

Namun, menurut Sarmuji, jika tempo waktunya lewat pada 12 Desember 2018, maka surat atau kertas suara yang dicetak tetap sama. “Namun, yang bersangkutan tidak bisa duduk sebagai anggota legislatif, jika terpilih karena tidak memenuhi syarat lagi, karena keanggotaannya dicabut,” tuturnya.

Komisioner KPU Kalsel Sarmuji.

Mantan anggota KPU Tapin ini menjelaskan jika sebelum 12 Desember 2018, dilakukan proses pemberhentian DPP PAN ke KPU RI, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019. “Bisa saja dihapus namanya, namun nomor urutnya tetap ada di kertas suara,” katanya.

Sarmuji menambahkan, pergantian pun tak bisa dilakukan lagi. Sebab, untuk merubah calon legislatif ini hanya bisa setelah proses daftar calon sementara (DCS), berbeda dengan DCT. “Dalam DCT, tak ada pergantian, hanya ada pencoretan,” tegas Sarmuji.

BACA LAGI : Membelot Elit PAN Pusat, Muhidin: “Tak Ada Pertentangan dalam Internal PAN Kalsel”

Bagi dia, ketika surat suara sudah dicetak, maka diumumkan ke tempat pemungutan suara (TPS) bahwa yang mencalon tidak memenuhi syarat sebagai calon. Hal ini tertuang, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Sayangnya, hingga Senin (10/12/2018) malam, dua nomor telepon genggam Muhidin, tak bisa dikontak jejakrekam.com untuk mengkonfirmasi soal ancaman pemecatan dari DPP PAN. Mantan Walikota Banjarmasin ini terlihat dari no WAnya, aktif pada Minggu (9/10/2018) malam, pukul 09.05.

Sebelumnya, saat deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 1, Muhidin pun mengaku siap untuk disanksi DPP PAN terkait keputusannya bersama pengurus DPW PAN Kalsel mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.