Otong, Sang Residivis Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Banjar

0

SEAKAN tak pernah jera, Ahmad Jauhri alias Otong (39 tahun), warga Desa Pematang Danau RT 03 RW 01, Kecamatan Mataraman, harus kembali berurusan dengan hukum. Resividis kasus narkoba ini kembali diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar, akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

KEPALA Satres Narkoba Polres Banjar, Iptu Zarkasi mengungkapkan Otong kembali ditangkap di rumahnya di Desa Pematang Danau RT 03 RW 01, Kecamatan Mataraman, pada Sabtu (24/11/2018).

“Dari tangan pelaku ini, kami amankan beberapa barang bukti kejahatannya, berupa satu paket sabu seberat 4,69 gram, satu buah bekas botol Redoxon, satu handphone Samsung warna putih, tiga bundel plastik klip, dan enam pipet kaca,” kata Iptu Zarkasi kepada jejakrekam.com, Senin (26/11/2018).

BACA : Jual Sabu di Tepi Jalan, Otong Diringkus Satres Narkoba Polres HSU

Menurut dia, barang bukti lainnya didapat antara lain satu kantong kecil warna hitam, tiga bong serta tak coklat serta satu gulungan alumunium voil, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba Rp 500 ribu serta sepeda motor tanpa plat nomor.

BACA JUGA : Sehari, Dua Perempuan Muda Pengedar Narkoba Diciduk Polres Barito Utara

“Pelaku ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Otong ini juga pernah terjerat kasus yang sama,” kata Zarkasi.

Selanjutnya, bersama barang bukti kejahatannya, Otong pun digelandang ke Mapolres Banjar di Martapura. “yang bersangkutan kami periksa intensif serta menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.