Sehari, Dua Perempuan Muda Pengedar Narkoba Diciduk Polres Barito Utara

0

PENGEDAR narkoba kini juga dilakoni kaum hawa. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menciduk dua perempuan yang menjadi budak narkoba di dua tempat berbeda, Rabu (21/11/2018).

SATU tersangka bernama  Meka Ayu Rosita hanya bisa tertunduk saat digelandang ke Mapolres Barito Utara. Untuk menjeratnya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,79 gram ditemukan warga Malawaken RT 06,Kecamatan Teweh Baru, Rabu (21/11/2018) sekitar 16.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugio di Muara Teweh, Kamis (22/11/2018) petang mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Katamso RT 21 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Adapun barang bukti selain narkoba jenis sabu, juga turut disita satu buah dompet warna coklat merk BOVIS. Kemudian, satu buah tas warna hitam merk ZARA

BACA : Bawa Tiga Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tabalong Bekuk Warga HSU

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Tugio menegaskan atas tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tak berselanng lama, satuan polisi anti narkoba juga berhasil membekuk Jeni Rahmah (35 tahun), warga Jalan Stadion 18 Gang H Tarman RT 12, Kelurahan Lanjas, Kota Muara Teweh pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Untuk barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48gram bruto, 26 buah plastik klip kecil kosong dan satu buah HP Merk OPPO type A371f Gold,” kata Tugio.

Ia menegaskan bagi tersangka Jeni Rahmah disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Tugio, apa yang dilakoni Jeni Rahmah jelas-jelas melanggar hukum, dengan menawarkan narkoba melalui media sosial (WA).

BACA JUGA : Gerebek Pesta Narkoba di Kebun Karet, Aparat Temukan Senpi Rakitan  

“Waktu itu, ada petugas menyamar dan bersedia membeli narkoba yang ditawarkan Jeni Rahmah via WA. Kemudian, keduanya sepakat dan mendatangi rumah tersangka,” kata Tugio.

Begitu tiba di rumah tersangka, polwan yang menyamar langsung mengamankan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka seperti membuang suatu benda di sekitar pagar teras rumah.

“Setelah diperiksa dengan saksi ketua RT setempat, ternyata satu paket sabu. Di tempat lain yang digeledah, ditemukan plastik klip dan HP merek OPPO type A37f Gold yang di dalamnya terdapat data transaksi elektronik yang ada hubungannya bisnis narkoba,” katanya.

Kedua perempuan yang melakoni bisnis haram ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan di Mapolres Barito Utara.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.