Gabung ke Koperasi, Pengemudi Taksi Online Dipastikan Lebih Terjamin

0

MENYIKAPI pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online serta Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 merevisi Permenhub PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, sejumlah koperasi dibentuk untuk menaungi para pengemudi taksi dalam jaringan (daring) di Kalimantan Selatan.

UNTUK di Banjarmasin, sedikitnya ada empat koperasi yang menaungi para pengemudi (driver) taksi online. Salah satunya adalah Koperasi Putra Borneo Utama, yang terus menggandeng para pengemudi taksi daring.

Cukup hanya mendaftar dengan identitas, dan membayar uang pendaftaran Rp 50 ribu plus iuran tahunan Rp 250 ribu, para pengemudi taksi online bisa mendapatkan beberapa fasilitas atau keuntungan (benefit) seperti kartu anggota, asuransi kecelakaan, membantu proses pembuatan SIM, proses uji keur (kir), gratis cuci mobil 2 x 1 bulan, mobil derek, harga khusus ganti oli dan IT support account.

“Walau Permenhub Nomor 108/2017 sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA), tapi ada beberapa aturan yang masih berlaku. Makanya, kami menyediakan kepastian hukum bagi para pengemudi taksi online,” ucap Mirza Maulana, Administrasi IT Koperasi Putra Borneo Utama kepada wartawan, saat membuka pendaftaran di Hotel Pop Banjarmasin, Senin (5/11/2018).

Menurut Mirza, saat ini ada sekitar 300 pengemudi taksi online, terutama tergabung dalam penyedia aplikasi Grab. Ia mengatakan koperasi yang dikelola pihaknya, hanya salah satu dari empat koperasi yang menaungi para pengemudi taksi online.

“Dengan bergabung ke koperasi, para pengemudi taksi online bisa mendapat kepastian hukum dalam berusaha. Sebab, banyak aturan yang berlaku menyangkut sewa angkutan khusus,” tuturnya.

Mirza mengungkapkan jatah yang diberikan pemerintah untuk Koperasi Putra Borneo Utama adalah 200 pengemudi taksi online Grab.

“Saat ini, baru ada 70 pengemudi taksi online yang bergabung. Sebanyak 35 mobil taksi online telah mengikuti uji kir di Dishub Banjarmasin,” tutur Mirza.

Ia menerangkan persaingan dalam bisnis taksi online dengan konvesional di lapangan sangat tajam. Terutama, menyangkut masalah perizinan laiknya menjadi usaha angkutan orang. “Ini belum lagi, persaingan antar pengemudi taksi online. Nah, dengan bergabung ke koperasi, tentu ada jaminan bagi para pengemudi dalam menjalankan usahanya,” ucap Mirza.

Dia mengakui ada beberapa pengemudi juga mengeluhkan beberapa kebijakan seperti pengganti plat angkutan pribadi (plat hitam) ke angkutan umum (plat kuning). “Ini jelas memberatkan para pengemudi. Apalagi, ketika mereka beli mobil baru, masya harus mengganti plat hitam ke plat kuning. Termasuk, keharusan mengikuti uji kir karena telah menjadi angkutan sewa khusus orang,” ucapnya.

Mirza berharap agar pengemudi segera bergabung ke koperasi, agar semua aturan yang diterapkan pemerintah bisa dipenuhi, sehingga bisa berusaha dengan aman di lapangan.(jejakrekam)

 

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.