Anang Bidik Diperiksa Ditreskrimum Polda Kalsel dengan Dugaan Pemalsuan SKCK Syarat Mencaleg

0

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Kalsel memulai penyidikan dugaan pemalsuan tindak pidana Pemilu, yakni dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.

ANANG Misran alias Anang Bidik, bersama penasehat hukumnya DR Fauzan Ramon SH MH, memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (24/8/2018). Anang Bidik dilaporkan Bawaslu Kalsel dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat mengatakan, Anang Bidik dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Pelapornya adalah Bawaslu Kalsel. Sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan rutan,” katanya.

Penasehat hukum Anang Bidik, DR Fauzan Ramon SH MH mengatakan, kliennya sebagai warga taat hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Fauzan.

Ada sekitar 30 pertanyaaan yang diajukan penyidik kepada kliennya, yang berkaitan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang digunakan Anang Bidik untuk pengajuan syarat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Pelapornya adalah Bawaslu Kalsel. Kami kebingungan dengan adanya perbedaan SKCK yang kami miliki. Klien kami membawa dokumen asli SKCK yang dipermasalahkan, karena berdasarkan laporan dari Bawaslu, scan SKCK yang digunakan klien ada dua, yakni ketika di Partai Perindo masih seperti yang aslinya, dan tertulis Anang Misran pernah terlibat pasal 263 jo 480. Saat mencaleg melalui Partai Berkarya, keterangan tersebut tidak ada, hingga dianggap memalsukan dokumen,” tuturnya.

Terkait hal itu, bebernya, kliennya dianggap melanggar pasal 520 tentang Pemilu.

Sementara, Anang Bidik mengakui tidak pernah memalsukan dokumen tersebut. “Saya bingung dan kaget. Dulu memang saya di Perindo, tapi mengundurkan diri dan pindah ke Partai Berkarya,” kata Anang Bidik.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.