Dilarang Pungut Sumbangan Berdalih Bayar Gaji Guru

0

PENGGUNAAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan madrasah yang dikelola Kementerian Agama dialokasikan 20 persen untuk pembayaran gaji guru honorer. Makanya, madrasah dilarang untuk memungut iuran atau sejenisnya dengan dalih apapun kepada orangtua murid, khususnya sumbangan masuk  sekolah.

KEPALA Bidang Madrasah dan Pendidikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, H Fajrianor Subhi menegaskan total dana BOS yang digelontor ke sekolah oleh pemerintah pusat itu, porsi 20 persen sudah jelas peruntukkannya untuk membayar gaji guru honorer.

“Makanya, tak ada asalan bagi pihak madrasah untuk mengungkapkan kekurangan anggaran operasional sekolah dengan membebankan kepada orangtua siswa didik. Seharusnya, pihak madrasah itu membebekan beberapa jumlah dana BOS yang diterima,” ucap Fajrianor Subhi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (14/7/2017).

Dia menegaskan fenomena yang terjadi adalah ketika pihak pengelola madrasah justru membebani itu dengan berbentuk bantuan atau sumbangan dari para orangtua murid. “Seharusnya, pihak madrasah atau sekolah itu memberi informasi yang transparan dan akuntabel. Ya, ketika para orangtua siswa itu diajak dalam musyarawah dengan melibatkan komite sekolah,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Muji Setiawan

Editor   : Fahriza

Foto     : Kemenag Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.