Gandeng Kejati Kalsel, PT Timah Tbk Garap Tambang Batubara Pengaron

0

RAKSASA pertambangan PT Timah Tbk bakal menjadi kompetitor baru di bisnis pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

MELALUI anak perusahaannya, PT Tanjung Alam Jaya (TAJ), BUMN yang sebelumnya fokus pada tambang ‘timah’ ini akan menggarap tambang batubara di wilayah Pengaron, Kabupaten Banjar.

Hal itu diungkap Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi Tabrani, usai menandatangani nota kerjasama (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel di Banjarmasin, Selasa (6/10/2020).

Menurut Riza, PT Timah Tbk sendiri memiliki empat empat pilar bisnis, selain tambang timah, juga batubara. Untuk lahan batubara di Kalsel, PT Timah sudah memiliki sejak tahun 2003-2004. Kini, aset  lahan itu akan digarap melalui anak perusahaan PT TAJ.

BACA : Embrio Nama Kotabaru Berawal dari Konsesi Batubara Belanda Era Pangeran Amir Husin

Disinggung mengapa PT Timah juga merambah kes ektor usaha tambang batubara, sementara sudah banyak pemain lama ‘emas hitam’ di Kalsel?

Menurut Riza, perusahaannya terus berupayaagar ke depan bisa lebih memberikan nilai komersial yang lebih baik lagi.

Begitu pula saat disinggung apakah di Kalsel terdapat deposit tambang timah?  Dia memastikan tidak ada. “Kalau di Kalsel cuma ada batubara. Jadi, kami di sini untuk menggarap aset yang sudah lama kita miliki,” ucapnya.

BACA JUGA : Tahun 2020, Belum Ada Pengurangan Produksi Batubara, Tetap 500 Juta MT

Sementara itu, Direktur Utama PT TAJ, Arius Dimara mengucapkan terima kasih karena jaksa pengacara negara (JPN) melalui Kejati Kalsel dapat hadir dalm bersinergi kewenangan  dengan PT Timah.

Ia meyakinkan, PT Timah merupakan main id, artinya memiliki tiga purpose yakni membangun peradaban, meningkatkan kesejahteraan dan menyiapkan masa depan lebih cerah.

“Itu menjadi pegangan kita untuk membangun wilayah ini,” tegas Arius disinggung resistensi yang kerap muncul terhadap masyarakat saat perusahaan berjalan.

Sebelumnya, MoU diteken oleh Direktur Utama PT Timah Tbk bersama Kajati Kalsel Arie Arifin dan disaksikan seluruh asisten, koordinator dan jajaran Kejati Kalsel.

BACA JUGA : Perda RUED Harus Diselaraskan dengan Limit Produksi Batubara

Kajati Kalsel Arie Arifin menyataka, atas permohonan PT TAJ selaku anak perusahaan PT Timah Tbk terkait pendampingan hukum jika dikemudian hari terdapat potensi hukum yang bermasalah.

“Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) wajib memberikan pendampingan hukum atau legal opinion bagi perusahaan milik negara atau daerah,” ucapnya.

Sementara itu, dari pihak PT Timah Tbk, selain  Dirut PT Timah Jakarta, M Riza Pahlevi Tabrani dan Dirut PT. TAJ Kalsel, Arius Dimara, Wibisono selaku Dirut Keuangan, beserta Sekretaris Perusahaan Corporate Lawyer, Muhammad Zulkarnaen, turut mendampingi prosesi kerjasama di bidang hukum ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.