Miliki Sabu 0,54 Gram, Bagong Diringkus Polisi Satresnarkoba Polres HSU

0

KEDAPATAN memiliki narkotika jenis sabu, Riduan alias Bagong (28 tahun), warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (6/9/2020).

BAGONG dibekuk polisi anti narkoba ini di sebuah rumah di Desa Ilir Mesjid Kecamatan Amuntai Selatan.

Dari tangan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengamakan batang bukti sabu seberat 1,34 gram dengan berat bersih 0.54 gram. Kemudian, satu buah handphone merk Xiomi warna hitam lengkap denga  SIM card, timbangan digital warna silver dan dua bungkus plastik piper klip.

BACA : Desa Kupang Dicanangkan Jadi Desa Bersih dari Narkoba

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam SW membenarkan penangkapan Bagong.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.