Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polres HST

0

SATRES Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba pada hari Kamis, (16/7/2020).

MS (33 tahun) warga warga Desa Sumanggi Kecamatan Batang Alai Utara HST, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres HST berdasarkan laporan dari warga yang mencurigai seringnya terjadi transaksi Narkoba.

Penangkapan MS dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres HST Ipti Lamris Manurung bersama anggota lainnya. Saat dilakukan pengeledahan pelaku tak bisa mengelak, sebab polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disimpan dalam saku celana.

BACA JUGA : Kantongi Informasi Dari Masyarakat, Polres HST Ciduk Lima Budak Narkoba

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrres HST, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Lamris Manurung.

Sementara itu Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan penangkapan MS, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Danang berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan peredaran barang haram tersebut ke aparat Kepolisian.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja dan pemuda agar tidak mencoba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narboka di Kabupaten HST,” tandasnya. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.