Kantongi Informasi Dari Masyarakat, Polres HST Ciduk Lima Budak Narkoba

0

JAJARAN Satres Narkoba Polres HST kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba. Ada lima tersangka yang telah diciduk, RS (42),MB (23), AMR (26), (MRS) 28, dan MA (24), bakal merasakan dinginnya jeruji penjara.

TERSANGKA RS ditangkap jajaran personel HST pada hari Kamis (2/7/2020), kemudian empat tersangka lainnya ditangkap sehari kemudian. Penangkapan kelima budak narkoba tersebut berasal dari informasi dari masyarakat.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap beberapa tersangka peredaran narkoba di wulayah hukum HST.

“Mereka kami tangkap dua hari berturut turut, hari pertama kami menangkap satu tersangka dan mendapatkan barang bukti dari tangan RS berupa dua paket besar yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 4,49 gram, kemudian 20 paket yang diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 5,27 gram,” ucap Husaini dalam rilisnya yang diterima Jejakrekam, Sabtu (4/7/2020).

Bukti lainnya yang dikantongi Kepolisian berupa satu buah timbangan digital 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 lembar plastik klip warna bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil bercorak warna biru, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor dan Uang tunai.

BACA JUGA : Informasi Masyarakat, Polsek Paringin Amankan Pria Diduga Kurir Sabu

Di tangan empat tersangka lainnya, tambah Husaini Polisi mengantongi barang bukti berupa satu bua paket besar diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,26 gram, timbangan digital dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Selanjutnya dari kejadian tersebut kelima pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa petugas kekantor Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Husaini mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Mereka kami kenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.