Dakwaan Ditolak Hakim, Kejari Banjarmasin Ajukan Perlawanan ke PT Banjarmasin

0

DAKWAAN ditolak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarmasin langsung mengajukan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

HAL ini menyusul, penetapan majelis hakim yang diketuai Sutarjo menolak mengadili perkara dugaan penipuan dan pemalsuan cek kosong dengan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin.

Dalam penetapan amar putusan sela, hakim ketua yang juga Ketua PN Banjarmasin Sutarjo menegaskan menerima sebagian ekspesi yang diajukan terdakwa Bupati Balangan, Ansharudin dan kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm (BLF). Ini berkenaan dengan yuridiksi atau kewenangan yang berhak mengadili perkara itu adalah PN Paringin.

BACA : Kelanjutan Perkara Bupati Balangan Tergantung Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Kepala Kejari Banjarmasin Taufik Setia Diputra mengungkapkan memori perlawanan atas penetapan putusan sela PN Banjarmasin telah diajukan ke PT Banjarmasin. Ia menegaskan saat ini tinggal menunggu keputusan PT Banjarmasin terkait pengadilan mana yang ditunjuk untuk menyidangkan pokok perkara penipuan dan penggelapan cek kosong yang menjerat Bupati Balangan H Ansharuddin.

“Dalam putusan sela majelis hakim PN Banjarmasin yang menyidangkan perkara itu, hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa, bukan mengabulkan pokok perkaranya,” ucap Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra saat dikontak jejakrekam.com, Jumat (13/12/2019).

BACA JUGA : Eksepsi Kuasa Hukum Diterima, PN Banjarmasin Tolak Adili Bupati Balangan

Ia menegaskan putusan sela PN Banjarmasin itu bukan vonis atau putusan yang membebaskan terdakwa Bupati Balangan H Ansharuddin dari tuntutan hukum seperti dalam dakwaan JPU yang telah melanggar Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Putusan sela itu hanya mengabulkan soal kewenangan wilayah yang memeriksa perkara itu di pengadilan. Adanya putusan sela ini, kami mengajukan memori perlawanan ke PT Banjarmasin,” tegas Taufik.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutarjo didamping dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Daru Swastika Rini dalam amar putusannya menyebutkan ada dua dua locus delicti atau tempat kejadian perkara pada Senin (9/12/2019).

BACA LAGI : JPU Tetap Berkeyakinan Ansharuddin Melakukan Tindak Pidana Penipuan

Pertama di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 5,7 Banjarmasin. Namun, ternyata dalam dakwaan jaksa justru terjadi di Rumah Jabatan Bupati Balangan, Komplek Garuda Maharam, Paringin pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 15.00 Wita, sehingga bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk menyidangkan perkara itu.

Sementara, dalam kasus ini baik saksi korban Dwi Putra Husnie dan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin, mengajukan 10 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Tercatat, ada 8 saksi berada di Balangan, dan dua saksi berdomisili di Banjarmasin.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Bupati Balangan Nilai Dakwaan Kepada Kliennya Tidak Sah

Hal ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Atas dasar itu, hakim ketua Sutarjo pun mengembalikan dakwaan itu ke JPU karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebt adalah PN Paringin.(jejakrekam)

Pencarian populer:jaksa taufik satia diputra
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.