Tunggu Revisi Pusat, Perda Narkotika Segera Dibahas Lagi

0

PEREDARAN gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif  seperti sabu,  pil koplo jenis carnophen sudah semakin masif dan parah di Kalimantan Selatan. Genderang perang sudah ditabuh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan diikuti para kepala daerah lainnya.

UNTUK membuktikan komitmen perang terhadap narkoba, DPRD Kalimantan Selatan sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Narkoba, sebagai jerat hukum alternatif dan memperkuat klausul hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.

Namun begitu, hingga kini Panitia Khusus (Pansus) Perda Narkoba di DPRD Kalsel, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.“Pansus masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” kata Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Narkoba, Ilham Noor, Sabtu (9/12/2017).

Ia mengakui sudah hampir sembilan bulan lamanya, usulan revisi perda telah disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel. Dengan harapan, menurut dia, bisa segera mendorong agar rekomendasi dari pusat bisa selesai.

“Jika sesuai aturan, itu hanya memakan waktu dua minggu atau 15 hari kerja. Tapi yang terjadi dengan Kalsel bisa berbulan-bulan. Sementara tidak lama lagi akan memasuki tutup buku, sehingga harus perlu jawab segera,” beber legislator Partai Gerindra ini.

Sementara anggota Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas memahami menapa rekomendasi dari Kemendagri menjadi lambat sampai ke dewan. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat masih belum menunjuk intansi mana yang berwenang dalam menangani hal tersebut. “Seandainya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel tidak ditarik kewenangan ke pusat, ini bisa langsung diarahkan ke BNNP Kalsel,” beber wakil rakyat asal PKB ini.

Menurut Suripno, hal tersebut juga masih disinkronkan dikarenakan dewan minta rekomendasi di tingkat pusat, siapa yang menjadi leding sektornya. “Karena kalau kita buat tanpa ada leading sektor, maka penggunaan anggarannya di mana? Seandainya BNNP, kewenangannya tidak ditarik ke pusat bisa menjadi leading sektornya,” paparnya.

Dalam penanganan zat adiktif ini ada tiga institusi yang terlibat. Yakni Dinas Kesehatan Kalsel terkait produksinya, Dinas Perdagangan mengenai peredarannya, sedangkan Satpol PP Kalsel tentang penertibannya. “Nah, pemerintah pusat masih menyinkronkan masalah kewenangan itu,” tandas Suripno.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Kaltim Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.