Tak Ada Seorang Pun Bisa Bantu Loloskan Peserta CPNS !!!

0

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur bahwa seleksi CPNS kali ini lebih ketat ketimbang yang sudah-sudah. Artinya peserta tes CPNS harus bersungguh-sungguh jika ingin lolos.

“Sekarang tahapnya sangat ketat. Dengan sistem sekarang ini, kita bisa memperoleh pegawai ASN pilihan,” ucapnya saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkungan Kementeriam Hukum dan HAM di Kantor Regional X BKN Denpasar, Selasa (12/09/2017).

Bahkan, lanjutnya, dengan sistem seleksi yang terbuka seperti saat ini maka tidak akan ada satu orang pun yang bisa membantu meloloskan peserta CPNS. “Mereka hanya bisa mengandalkan kemampuan yang dimiliki,” tutur Asman.

Dia tak lupa memberikan semangat kepada para peserta yang lain untuk terus belajar menghadapi tes CAT. “Latihan dan belajar terus,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Berdasarkan data yang diungkapnya, sebanyak 611.319 dari 1.116.138 pelamar CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD. Peserta terdiri dari 220.455 lulusan S1, 746 orang lulusan D3, dan terbanyak dari lulusan SMA sederajat sebanyak 390.118.

Pelaksanaan SKD kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana mulai berlangsung Senin, 11 September sampai 16 September 2017 dengan sistem CAT di 33 titik. Lokasi pelaksanaan SKD formasi S1 Kemenkumham berlangsung serentak di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan tes serentak dilakukan di Kantor Pusat BKN Jakarta, seluruh Kantor Regional BKN, 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan secara mandiri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah di beberapa titik lokasi tes.

Untuk memfasilitasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2017, BKN sudah menyiapkan tim pelaksana CAT-BKN yang sudah dipersiapkan sejak awal pendaftaran online dilakukan. Pelaksanaan SKD dengan CAT BKN juga melibatkan instansi yang dilamar, dalam hal ini bekerjasama dengan Kemenkumham. (jejakrekam)

 

Penulis  :  okz

Editor   :   Afdi Achmad

Foto      :   Dokumen Menpan

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.