Punya Sepaket Sabu, Warga Sungai Tiung Cempaka Ditangkap Petugas Polres Banjar

0

GEGARA punya paket sabu hanya seberat 0,43 gram atau berat bersih 0,05 gram, mengantarkan  SF (27) berurusan dengan anggota Polres Banjar.

WARGA Jalan Mistar Cokrokusumo, Desa Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru ini diringkus saat berada di Jalan Jalan Kampung Baru, Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022), sekira pukul 12.15 Wita.

“Yang bersangkutan ditangkap karena memiliki narkotika golongan 1. Barang bukti (barbuk), berupa paket sabu 0,43 gram atau ditimbang berat bersihnya 0,05 gram,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/3/2022).

BACA : Sabu dan Ekstasi Didatangkan dari Medan, Polresta Banjarmasin Sikat Sindikat Narkoba Internasional

Selain barbuk kristal terlarang, polisi juga mengamankan bungkus kotak rokok, selembar tisu menjadi wadah sabu. Kemudian, satu buah handphone, dan motor Honda Vario warna merah.

Menurut Suwarji, tersangka memiliki paket terlarang diduga untuk diedarkan kembali, saat digeledah badan didapat barbuk di kantong sebelah kiri. Atas barbuk itu, polisi mengenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(jejakrekam)

Pencarian populer:bandar sabu cempaka banjarbaru
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.