Gerayangi Anak di Bawah Umur di Ritual ‘Mandi-Mandi’, Guru SA di Angkinang Ditangkap Polres HSS

0

USAI ditetapkan sebagai tersangka, oknum guru berinisial SA di Kecamatan Angkinang ditangkap petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

PENANGKAPAN oknum yang akrab disapa Guru SA (46 tahun) ini setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS menemukan dua alat bukti yang cukup pada Senin (10/1/2022).

“Pelaku telah ditangkap dan diamankan. Pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korbannya J (14 tahun), warga desa tempat yang bersangkutan berdomisili di Kecamatan Angkinang,” ucap Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Iptu Purwadi kepada jejakrekam.com, Jumat (14/1/2022).

Atas perbuatannya, Guru SA dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka di hadapan penyidik Satreskrim Polres HSS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucap Iptu Purwadi.

BACA : Diduga Cabuli 11 Perempuan, Oknum Tokoh Agama Di Angkinang Jadi Tersangka

Perbuatan cabul dilakukan tersangka juga dibenarkan empat saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres HSS. Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi berupa selembar baju warna biru, rok warna hitam, ember warna hitam, bangku plastic kecil warna abu-abu, gayung warna hijau bergambar kelici warna merah mudah dan selembar sarung bermotif warna hitam.

Kronologi kejadian diungkapkan Kasi Humas Polres HSS yang dilakukan tersangka terhadap korbannya pada  November 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di kediaman Guru SA di sebuah desa di Kecamatan Angkinang.

Saat itu, korban usai mengikuti proses ruqyah, diminta untuk menjalani ritual ‘mandi-mandi’. Korban pun berdiri menuju kamar mandi dengan tersangka. Korban disuruh berganti sarung yang telah basah dengan kering yang disodorkan tersangka. Dari sini ritual ‘bamandi-bamandi’ itu pun dijalankan tersangka. Dia meminta korban meluruskan tangan dan menutup mata dalam keadaan duduk di atas kursi kecil.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri

Perintah ini dijalankan korban dengan posisi menghadap tersangka. Dalam menjalani ritual, tersangka meminta korban tetap menutup mata sembari mengucapkan niat dalam hati. “Jika membuka mata, ritual batal,” kata tersangka kepada korban.

Sejurus kemudian, air disiram ke tubuh korban dengan gayung sebanyak tiga kali. Kemudian tersangka meminta korban membuka bagian dada dan lipatan sarung, sehingga sarung yang dikenakan jatuh sampai ke pinggang. Sontak, korban bertelanjang dada hingga terlihat bagian terlarangnya. Saat itu, korban terkejut dan merasa malu, hingga merapatkan kedua belah tangan menutup bagian tubuh yang terbuka.

BACA JUGA : Kasus Narkoba Turun dan Barbuk Bertambah, Polres HSS Akui Angka Lakalantas Naik

Ritual berlanjut. Tersangka kembali menyiram badan korban dari atas kepala sambal menggosok-gosok bagian dada dan lengan dengan menggunakan tangan. Karena malu bertelanjang dada dan kelihatan bagian sensitifnya, ternyata tersangka menyuruh korban. “Buka!” sembari tangan tersangka membuka lengan korban yang menutup bagian dada, hingga terlihat lagi bagian sensitifnya.

Dari sini, kemudian tersangka ‘menggerayangi’ bagian dada korban. Korban pun tak kuasa melawan. Hingga, tersangka kembali mengguyur air ke bagian tubuh korban yang dalam keadaan menutup mata. Begitu ritual ‘mandi-mandi’ ini berakhir, korban merasa malu dan takut usai keluar dari kamar mandi di rumah tersangka.(jejakrekam)

Pencarian populer:warga kayu abang hulu sungai selatan ditangkap
Penulis Iwan Sanusi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.