Pemkab Barut Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS

0

MELALUI rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Anggaran Sementara, Rabu (8/9/2021).

RAPAT yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Permana Setiawan tersebut, naskah sambutan hanya diserahkan kepada wakil ketua yang dihadiri belasan anggota lainnya, karena pembatasan dalam masa pandemi.

Bupati H Nadalsyah melalui wakil Sugianto Panala Putra mengatakan, salah satu faktor terjadinya perubahan anggaran tahun 2021 adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang direncanakan pada APBD murni tahun ini.

BACA: Konsultasi Masalah Refocusing, DPRD Barut Sambangi Rumah Banjar

Terutama dengan terbitnya peraturan Menteri keuangan nomor 17/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.

Sehingga kata dia, pada bulan Februari lalu, Barut harus dan telah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Refocusing APBD melalui perubahan penjabaran APBD.

Selanjutnya kata Wabup, terbitnya peraturan menteri keuangan nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan menteri tersebut tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan covid-19 dan dampaknya.

Secara rinci gambaran rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun ini yang terdapat dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun ini.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.