Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Denny Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu

0

DENNY Indrayana kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel karena diduga telah melakukan kampanye terselubung dengan membagikan jadwal imsakiyah bergambar pasangan calon.

ADAPUN yang melaporkannya adalah Safrudin (61) warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.  

“Ulun (saya-red) melapor ke Bawaslu agar Bawaslu dan masyarakat tahu siapa yang sebenarnya telah menyebar jadwal imsakiyah bergambar paslon tersebut.  Saya khawatir jika selebaran imsakiyah itu nantinya dijadikan bahan memfitnah paslon lain yang justru tak melakukan kampanye terselubung,”  kata Safrudin saat ditemui di Banjarmasin, Minggu (11/4/2021).

Safrudin melapor ke Bawaslu Kalsel pada Sabtu malam (10/4/2021) dengan barang bukti selembar jadwal imsakiyah Ramadhan 1442 H dengan gambar surat suara paslon dan dua foto kejadian.

BACA : Diduga Langgar Aturan Terkait Baliho, Denny Indrayana Dilaporkan Ke Bawaslu

Safrudin tak peduli jika Tim Hukum Denny, Raziv Barokah, membantah bahwa di dalam selebaran jadwal imsakiyah itu tak terdapat unsur kampanye.

“Biarkan nanti Bawaslu yang memutuskan apakah itu kampanye terselubung atau tidak. Ulun sebagai masyarakat hanya merasa wajib melaporkan hal-hal yang setahu saya melanggar aturan,” kata Safrudin.

Menurut Safrudin, dia melapor ke Bawaslu kejadian saat dilakukan pengajian rutin majelis taklim Darul Ma’dah, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang termasuk wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada Selasa malam (6/4/2021), Denny Indrayana datang bersama rombongan dan mengikuti kegiatan pengajian majels taklim Darul Ma’dah.

“Denny tiba-tiba datang dan mengikuti acara. Itu pengajian rutin sehingga tidak ada undangan. Kalau pun mengundang, majelis taklim biasanya hanya mengundang ustad atau pemuka agama, sementara Denny kan bukan ustad atau pemuka agama,” kata Safrudin.

BACA JUGA : Tak Ada Anggaran, Ketua RT Kesulitan Sosialisasikan PSU

Persoalan muncul karena Tim Denny membagikan selebaran imsakiyah Ramadhan 1442 H kepada para jemaah majelis taklim. Di balik jadwal imsakiyah terdapat gambar paslon gubernur seperti surat suara.

Safrudin melapor karena ikut memperhatikan suasana menjelang digelarnya PSU. Menurutnya, Denny Indrayana dan tim pemenangannya terus melakukan keributan dengan menyebar berbagai informasi yang membingungkan masyarakat melalui pemberitaan dan medsos.

“Denny yang paham hukum di medsos bilang, Paman Birin melakukan politik uang menjelang PSU dengan membagi-bagi bakul bertuliskan Paman Bakul. Padahal saya dan masyarakat tahu, Paman Birin sebagai gubernur telah membagikan bakul itu kepada masyarakat jauh sebelum ada keputusan soal PSU. Jadi menurut saya itu fitnah,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Safrudin, Denny juga lantang berteriak-teriak melalui medsos bahwa ada politik uang karena Paman Birin telah memborong dagangan atau ada penempelan stiker.

“Denny jangan asal sebar fitnah. Kalau Paman Birin makan di warung dan kemudian mengajak banyak warga ikut makan dan kemudian membayar semuanya, itu memang sudah menjadi kebiasaan Paman Birin. Jadi bukan politik uang seperti dituding Prof Denny. Juga soal stiker, Prof Denny harus bisa buktikan, jangan asal teriak-teriak di medsos,” katanya.

Oleh sebab itu Safrudin meminta Denny Indrayana dan tim pemenangannya untuk menghentikan aksi terus memfitnah dan membuat ribut menjelang PSU. “Sudahlah hentikan aksi terus memfitnah. Masyarakat banua ini cinta damai dan tidak suka keributan,” pungkas Safrudin.

Tanggapan H2D

Kuasa Hukum H2D, M Raziv Barokah, menanggapi penggunaan kata “warga” yang digunakan sebagai identitas pelapor untuk melapor ke Bawaslu.

“Silahkan saja jika Syafrudin ingin melapor ke bawaslu, itu hak setiap orang untuk menjaga agar PSU di Kalsel ini bermartabat dan penuh integritas. Namun, kami berharap jangan jadikan kata “warga” sebagai tameng untuk berstatemen di media. Jika syafrudin merupakan relawan atau simpatisan, sampaikan saja apa adanya. Bertarunglah dengan penuh jiwa ksatria,” kata dia.

Raziv menambahkan, modus bersembunyi dibalik kata “warga” juga dinilainya terlihat dalam beberapa spanduk yang dipasang di daerah pemukiman warga. Seperti spanduk bertuliskan “Kami Warga Desa XXX, tidak pernah berbuat curang! Tolak Pemimpin Fitnah”.

BACA JUGA: Tak Ingin Ciderai Demokrasi, Denny Indrayana Laporkan Politik Uang Ke Bawaslu RI

Spanduk-spanduk ini, kata Raziv, juga digerakkan oleh oknum-oknum tertentu. Dia menegaskan bahwa kecurangan tidak akan pernah bisa dilakukan oleh warga, hanya pasangan calon, tim, dan penyelenggara yg bisa berbuat curang.

“Lagi-lagi, jangan jadikan warga sebagai alat bertarung,” tegasnya.

Di sisi lain, Raziv juga menanggapi pernyataan Safrudin yang mengatakan “denny tiba-tiba datang”, yang dinilainya adalah bentuk framing yang cenderung ke arah fitnah.

Berdasarkan keterangan Muhamad Isrof Parhani, salah satu Tim Hukum H2D yang concern di Banjarmasin, Denny diundang oleh K.H. Kamaruddin (Guru Busu) selaku pemilik Majelis.

“Apa dasar pelapor mengatakan Haji Denny tidak diundang dan tiba-tiba datang begitu saja? Tentu ini adalah upaya framing yang dirty. Kami berharap, siapapun itu, dalam mengarungi PSU Kalsel ini, tumbuhkanlah jiwa-jiwa ksatria sebagaimana dicontohkan Pangeran Antasari. Jernihlah dalam bertindak. Jangan terus menerus menebar fitnah,” pungkasnya. (jejakrekam)

*Catatan: Konten ini sudah disunting seiring dengan adanya kiriman hak jawab dari Kuasa Hukum Denny Indrayana, M Raziv Barokah. Hak jawab masuk pada Senin (12/4/2021).

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.