Kuasa Hukum Minta Terlapor Kasus Investasi Bodong Solar Dijadikan Tersangka

0

KORBAN kasus investasi bodong berkedok jual-beli solar terus bertambah. Hingga sekarang, pemeriksaan saksi korban terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

ILHAM Fikri, Kuasa Hukum para korban menyatakan, dari 18 korban sudah 12 yang diperiksa penyidik. Sementara 6 korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.

“Dengan sudah banyaknya saksi yang diperiksa, kami berharap kepolisian bisa menaikkan status terlapor menjadi tersangka, kemudian dipertemukan dengan para korban, katanya Senin (18/3/2024).

BACA : Naik Ke Tahap Penyidikan, Kasus Investasi Bodong Solar Masih Belum Ada Tersangka

Fikri menambahkan, kliennya juga meminta agar penyidik menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena aliran uang dari terlapor banyak. Bahkan, korban terus bertambah.

“Dikantor kami saja sudah ada 20 orang korban lagi yang datang, jadi total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini mencapai Rp 30 miliar lebih,” terangnya.

Selain terlapor, Fikri juga meminta agar orang-orang yang mengendorse investasi bodong ini turut diperiksa, “Apa alasan mereka mengendorse, sehingga merugikan banyak orang,” tegasnya.

BACA JUGA : 18 Orang Laporkan Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Solar, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz tidak menampik pihaknya belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, “Belum ada tersangka,” ucapnya singkat.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak tahun 2020 lalu, pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.