Berkas Lengkap, Babah Pengelola Keuangan Gembong Narkoba Segera Disidang

0

SETELAH menerima berkas perkara tahap II dari Penyidik Bareskrim, Selasa 6 Februari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah melimpahkan berkas Satria Gunawan alias Babah ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk disidangkan.

KEPALA Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan, berkas sudah dilimpahkan Kamis, 14 Maret 2024 kemarin.

“Jadwal penetapan sudah keluar. Berkas dakwaan sudah beres, tinggal dibacakan, sesuai jadwal sidang, pembacaan dakwaan rencananya digelar Kamis (21/3/2024),” ucap Habibi, Sabtu (16/3/2024).

BACA : Terima Rp 10 Miliar Dari Lian Silas, Babah : Itu Utang Untuk Jual Beli Tanah

Sekadar diketahui, peran Babah tidak jauh beda dengan Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak 2016 lalu. Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.

Tanah-tanah itu, tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Termasuk 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin, total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.

BACA JUGA :  Sidang Lian Silas Kembali Bergulir, Berikut Pengakuan Saudara Kandung Fredy Pratama

Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasalnya, penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.