H Anang Syakhfiani Tak Pernah Usulkan Calon Pj Bupati Tabalong

0

PEMBERITAAN jejakrekam.com yang tayang pada 15 Maret 2024 dengan judul ‘Disebut Permintaan Anang Syakhfiani, Pj Bupati Tabalong Diserahkan Ke Hj Hamida Munawarah? dibantah Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tabalong, Pebriadin Hafiz.

PEBRIADIN Hafiz menegaskan, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani tidak pernah mengusulkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong sebagai usulan calon penjabat bupati.

Sebab, beber dia, berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menjelaskan bahwa Pengusulan Calon Penjabat Bupati/Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA : Disebut Permintaan Anang Syakhfiani, Pj Bupati Tabalong Diserahkan Ke Hj Hamida Munawarah?

“Itu ranahnya DPRD dan Pak Gubernur,” jelasnya.

Dalam kaitannya siapa yang melantik Penjabat Bupati Tabalong, Asisten Pemerintahan Tabalong juga membantah bahwa Bupati Tabalong pernah mengatakan kepada Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP mengenai pelantikan Pj Bupati Tabalong akan dilakukan Mendagri di Jakarta.

Karena, sebut Pebriadin, berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dijelaskan bahwa yang melantik Penjabat Bupati/Walikota adalah Gubernur atau Wakil Gubernur dan apabila keduanya tidak dapat melantik maka pelantikan akan dilakukan oleh Menteri.

BACA JUGA :   DPRD Tabalong Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Tabalong, Di antaranya 2 Pejabat Teras Pemprov

Terkait kekosongan jabatan kepala daerah dengan belum adanya pelantikan Penjabat Bupati, Pebriadin menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat 4 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan kepala daerah maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Menurut dia, sampai hari Sabtu (16/3/2024) atau H-1 masa jabatan Bupati Tabalong periode 2019-2024 berakhir, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Penjabat Bupati Tabalong masih diproses dan belum diterima Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Kita tunggu saja, siapapun yang nantinya jadi Penjabat Bupati, pasti yang terbaik untuk Tabalong,” pungkas Pebriadin Hafiz.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.