Situng Balangan, Permudah Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN  

0

TAMBAHAN Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bagian penting dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang bertanggungjawab dalam pengelolaan manajemen kepegawaian berupaya untuk mempermudah dalam proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang terlah berbasis kinerja.

Dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah mengalami beberapa perubahan tiap tahunnya.

BACA : Siapkan Layanan Kenaikan Pangkat 2024, BKPSDM Balangan Ikuti FGD Bersama BKN dan Kemensetneg

Untuk memperlancar proses tesebut, dimana dalam pengelolaan kinerja telah berbasis aplikasi (Daily Evaluation System) BKN yang saat ini telah beralih ke Aplikasi e-Kinerja BKN yang baru maka BKPSDM membuat inisiasi untuk menciptakan inovasi.

Kepala BKPSDM, H. Sufriannor, Sabtu (17/3/2024) menyampaikan Sistem Informasi Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Balangan (SITUNG BALANGAN) merupakan inovasi yang merupakan bagian di dalam Sistem Informasi Layanan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Balangan yang sampai dengan saat ini terus mengalami proses pengembangan.

BACA JUGA : 2417 Orang Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Balangan

“Dalam proses perhitungan TPP melalui SITUNG BALANGAN, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di masing-masing SKPD melakukan impor data absensi yang berasal dari Aplikasi e-Office untuk dikolaborasikan dengan data kinerja yang selanjutnya akan dilakukan proses perhitungan secara otomatis sampai dengan muncul data rekapitulasi TPP per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa inovasi yang sudah dijalankan sejak  2020 ini menjadi salah satu aplikasi penting yang menjadi sarana dalam rangka terus meningkatkan kesejahteraan, yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja ASN.

“Dengan adanya inovasi SITUNG BALANGAN sangat mempemudah dan mempercepat proses pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi online sistem,”tambahnya.(jejakrekam)

Penulis InfoPublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.