Antisipasi Terjadinya Korupsi di Lingkup Pendidikan, Kejati Kalsel Gelar Penerangan Hukum Terpadu

0

PENERANGAN Hukum Terpadu digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, khususnya di lingkup pendidikan.

MENGUSUNG tema ‘Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pendidikan dan Restorative Justice’, dihadiri para kepala sekolah, kepala bagian tata usaha dan para dewan guru
SMAN se-Kabupaten Tabalong, di Aula SMA Negeri 1 Tanjung, Senin (18/3/2024).

Priyo, perwakilan dari Kejati Kalsel menegaskan, bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia berhasil. Hal tersebut terbukti, dengan tingginya indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

“Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis. Di lain sisi, kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantif kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice,” paparnya.

BACA: Jajaran Kejaksaan di Kalsel Ikuti Bimtek Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU

Kegiatan ini menurut Priyo berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi, yang bisa menyebabkan terpuruknya sistem perekonomian suatu negara. Di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga dihadirkan, melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice (RJ).

RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dimana mekanisme tata cara peradilan pidana, dirubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

“Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban, maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.