TINDAK pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 4,83 gram, dan terdakwa Alpani alias Alpian, disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/3/2024).
TERDAKWA Alpani alias Alpian, ditangkap oleh petugas kepolisian Selasa, 14 November 2023 di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Alpani alias Alpian dituntut oleh jaksa dari Kejari Banjarmasin, dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Hal tersebut dikarenakan terdakwa adalah residivis, yang juga pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Namun, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Jamsir Simanjuntak, terdakwa Alpani alias Alpian diganjar hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara. Dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, atau hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.(jejakrekam)