Raperda Penyelenggaraan Penyiaran Segera Disahkan, Pansus : KPID Diharapkan Maksimal Laksanakan Pengawasan

0

PERDA tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang tak lama lagi akan disahkan diharapkan bisa membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berperan maksimal didalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Banua (daerah Kalsel) sesuai dengan tugas pokoknya.

HARAPAN itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fahruri, saat menggelar seminar/uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Seminar/uji publik hari ini melibatkan sejumlah peserta seperti, dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.

BACA : Tujuh Komisioner KPID Kalsel Periode 2021-2024 Dilantik, Semua Wajah Baru

Fahruri juga mengatakan, dengan peran serta dari KPID Kalsel nanti, diharapkan konten kearifan-kearifan lokal di “Banua” dapat lebih tereksplor.

Karena menurutnya, tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten nasional.
Karena itu, dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian. “Jadi untuk menyempurnakan perda ini, pansus banyak mendapat berbagai masukan,” kata Fahruri.

BACA JUGA : Bawaslu, KPU Dan KPID Kalsel Kompak Tanda Tangani SKB Untuk Cegah Pelanggaran

Karena itu anggota komisi membidangi hukum dan pemerintahan di DPRD Kalsel ini berharap, raperda tentang penyelenggaraan penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda.

Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya.

Sehingga perda ini nantinya, mampu membuat KPID berperan maksimal di dalam melaksanakan pengawasan program siaran sesuai dengan tugas pokoknya.

Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian, mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Dia berharap, kedepan tak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.

“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10% harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh-kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga mungkin memunculkan industri penyiaran di Kalsel,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.