Bawaslu, KPU Dan KPID Kalsel Kompak Tanda Tangani SKB Untuk Cegah Pelanggaran

0

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

SURAT Keputusan Bersama (SKB) itu langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa dan Ketua KPID M Farid Sofyan, di Aula Bawaslu Kalsel, Kamis (23/11/2023).

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, SKB ini adalah untuk memantau dan mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2024 di media massa. “SKB ini juga telah melahirkan keputusan bersama yang mana untuk efektifitas dan kelancaran proses pengawasan serta tindak lanjut aktivitas pemilu baik itu di media elektronik maupun di radio,” ujarnya.

BACA: Tertib Iklan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Dan KPID Tandatangani MoU Kerjasama

“Selanjutnya, dengan kewenangan yang diberikan bagi lembaga masing-masing, tentunya dengan SKB ini akan membuat satu kecepatan, satu efektivitas terhadap penangan atau hal-hal yang dilakukan terkait proses yang terjadi di ruang publik yang ada di TV maupun Radio,” katanya.

Masih menurut Aries, dengan adanya SKB ini, maka 3 lembaga ini akan membuat kualitas pemilu itu lebih baik di ruang publik. “Sebab TV dan radio nantinya akan diisi edukasi muatan pemilu yang memang mengedukasi dan pencerahan kepada publik, dan pada akhirnya pelanggaran di ruang publik bisa dicegah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, media saat ini sudah luar bisa membackup dalam melakukan kegiatan baik itu di Bawaslu maupun KPU itu sendiri.

“Media sangat berperan aktif dalam mensosialisasikan seluruh program-program KPU, sehingga kami banyak terima kasih atas pemberitaan selama ini yang cukup menyejukkan, tentu kami sangat mengapresiasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Catat Ribuan Alat Peraga Caleg Pemilu 2024 Melanggar Aturan

Ketua KPID Kalsel M Farid Sofyan mengatakan, dalam SKB ini pihaknya secara bersama-sama melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pasa Pemilu 2024.

“Serta yang penting lagi, pengawasan yang perlu diawasi adalah terkait pemberitaan pemilu, monolog, dialog, gambar dan suara pendengar di depan peserta pemilu,” tambah mantan Pejabat Pemkab Banjar ini.

Dia juga mengingatkan, iklan kampanye di TV maupun radio baru dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. “Begitu juga untuk quick count (hitung cepat) hasil pemilu, dimunculkan setelah dua jam perhitungan suara selesai, dan itu pun harus menggunakan Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB),” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.