Putusan PT Banjarmasin Perberat Hukuman, Mardani H Maming Bakal Ajukan Kasasi ke MA

0

PUTUSAN tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang ternyata memperkuat putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin, akan segera diuji lagi lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KETUA Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming; Abdul Qodir mengakui putusan banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM diputuskan pada Senin (3/4/2023), cukup mengejutkan.

Terlebih lagi, majelis hakim banding diketuai Dr H Gusrizal dan dua hakim anggota; Unggul Ahmadi dan Dana Hanura dengan panitera pengganti; Karya Budiman dalam amar putusannya menerima banding dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Muhammad Asri Irawan dan penasihat hukum terdakwa. Bahkan, dalam putusan banding justru memperberat hukuman bagi terdakwa Mardani H Maming untuk dihukum bui selama 12 tahun.

BACA : Banding Mardani H Maming Ditolak, PT Banjarmasin Perberat Hukuman 12 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani H Maming selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.

“Kemungkinan besar kami akan mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan banding PT Banjarmasin ini jelas mengejutkan, bisa juga bagi jaksa penuntut umum (JPU) KPK,” kata Abdul Qodir kepada jejakrekam.com, Senin (17/4/2023).

Menurut Qodir, majelis hakim tingkat banding justru tidak mengabulkan permohonan banding kedua belah pihak baik terdakwa Mardani H Maming maupun jaksa KPK.

BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 110 Miliar, Hakim Hukum Berat Eks Bupati Tanbu Mardani

“Malah majelis hakim tingkat banding membuat amar putusan dengan menambah lamanya pidana penjara, yang tidak pernah dimohonkan,” kata Qodir.

Dia menjelaskan hal ini tersebut tidak lazim ditemui dalam putusan-putusan sebelumnya dan merupakan suatu keanehan. “Pak Mardani H Maming tentu akan mengajukan kasasi yang merupakan hak hukumnya,” Qodir.

Dalam amar putusannya, hakim banding mengubah putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Mardani H Maming  10 Tahun 6 Bulan Penjara

“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” begitu bunyi amar putusan banding dikutip jejakrekam.com dari laman SIPP PN Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani H Maming selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA : Kolega Mardani H Maming Nilai Putusan Hakim Tipikor Banjarmasin Terkesan Terlalu Dipaksakan

Hakim tingkat banding PT Banjarmasin juga menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar lebih. Ketentunnya, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak punya harta benda membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/04/18/putusan-pt-banjarmasin-perberat-hukuman-mardani-h-maming-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.